TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Gembira bagi PNS, Gaji 13 Cair Senin 10 Agustus! 

Berkah awal bulan nih

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Irwan Idris)

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira buat kamu pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada Senin (10/8/2020). Besaran gaji ke-13 ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 yang ditekan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 7 Agustus 2020.

"Ya, hari Senin. Peraturannya sudah siap," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Kabar Gembira! 4 Juta ASN Terima Gaji ke-13 pada Agustus

1. Besaran anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk gaji ke-13

Ilustrasi anggaran. IDN Times/Arief Rahmat

Secara rinci, alokasi anggaran gaji ke-13 Rp 28,5 triliun ini sebanyak Rp 13,89 triliun berasal dari APBD dan 14,6 triliun dari APBN.

Kemudian dari APBN rinciannya yaitu Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp7,86 triliun untuk pensiun.

2. Rincian gaji ke-13 yang diterima PNS

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji ke-13 merupakan tambahan bagi ASN. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019, disebutkan jika ASN, TNI, Polri, dan pejabat lainnya, mendapat gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni.

Besaran gaji tambahan ini termasuk dalam beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Begini Cara Aturnya Supaya Gak Nyesal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya