TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian Investasi Dibentuk, Ngaruh Gak ke Nasib LPI?

Awal Januari lalu pemerintah sudah membentuk SWF atau LPI

ilustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah meresmikan Kementerian Investasi yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk urusan investasi, pemerintah juga memiliki Sovereign Wealth Fund (SWF) alias Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia yang juga baru dibentuk tahun ini.

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia pun angkat bicara soal perbedaan peranan keduanya. Menurutnya, SWF mengelola lembaga keuangan dan investasi nonbank.

"Dia mengelola uang tapi perizinan di BKPM. SWF gak lebih lembaga keuangan nonbank," kata Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Sudah Banyak Lembaga yang Urusi Investasi, Apa Bedanya dengan LPI?

1. Bagaimana jika ada investasi yang masuk nantinya?

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan ketua HIPMI ini menjelaskan bahwa begitu ada dana atau investasi masuk, investor akan memilih di mana mereka akan berinvestasi. Nantinya Kementerian Investasi akan membantu investor tersebut.

"Misalnya pertambangan, mereka akuisisi infrastruktur, itu kami bantu apalagi bicara FDI, pasti ada urusan dengan kementerian investasi," kata Bahlil.

"Tidak perlu dikotak-kotakan perbedaannya," imbuh Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia, Eks Sopir Angkot yang Kini Jadi Menteri Investasi

2. Tujuan LPI atau SWF

Ketua Dewan Direktur LPI, Ridha Wirakusumah (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, cukup banyak investor asing yang tertarik melakukan investasi, tetapi masih enggan menempatkan dananya di Indonesia. Hal itu disebabkan belum adanya lembaga investasi di Indonesia yang dianggap mampu menjadi mitra strategis yang kuat secara hukum dan tata kelolanya.

LPI sendiri merupakan lembaga yang bertujuan untuk merespons kebutuhan pembiayaan dan penambahan investasi melalui Foreign Direct Investment (FDI). Tujuan investasi pemerintah melalui payung hukum tersebut adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, serta memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional.

Selain itu, LPI juga bisa dijadikan sebagai vehicle pemerintah atau BUMN untuk meningkatkan nilai asetnya. Aset negara atau BUMN tertentu dapat dipindahtangankan atau dititipkan untuk dikelola oleh LPI secara lebih baik.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Jadi Menteri, Erick Thohir: Semoga Investasi Naik 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya