TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Rini akan diperiksa Kamis, 18 Juli 2019

IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memastikan akan memanggil dan memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno terkait kasus dugaan rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia.

“Kemungkinan minggu ini kita sampaikan surat untuk memanggil menteri BUMN untuk memberikan keterangan yang ditemukan investigator,” kata komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di gedung KPPU, Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga: Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMN

1. Rini dipanggil hari Kamis besok

Guntur menyebut KPPU sudah mengirimkan surat ke Rini sebagai bentuk pemanggilan resmi. Rini akan diperiksa di KPPU pada Kamis, 18 Juli 2019

“Sudah dikirim dalam bentuk surat. Pemeriksaan 18 Juli untuk pemanggikan menteri BUMN di sini. Bu Rini langsung (yang harus datang), pasti dong,” ungkap Guntur.

2. Rini bukan sebagai terlapor tapi saksi

IDN Times/Helmi Shemi

Guntur menjelaskan pemanggilan Rini bukan sebagai terlapor melainkan saksi. “Karena terlapor sudah jelas ada 3 pihak,” ujarnya.

Keterangan dari Rini, menurut Guntur, akan digunakan oleh investigator dalam mengembangkan kasus ini. 

3. Rini dianggap sebagai pihak yang memberikan perintah rangkap jabatan

IDN Times/Dini Suciatiningrum

Berdasarkan laporan yang diterima investigator KPPU, Rini memberikan tugas rangkap jabatan ke pihak terlapor yakni para direktur PT Garuda Indonesia. Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menambahkan jika terbukti menyuruh, maka keterangan Rini akan menjadi pertimbangan tersendiri.

“Investigator akan merampungkan itu, dilimphkan pada persidangan, majelis komisi yang akan menetukan,” imbuhnya.

Baca Juga: Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya