Masalah Peminjam Fintech, Dipermalukan hingga Pelecehan Seksual
LBH Jakarta sudah menerima 400 lebih pengaduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – LBH Jakarta menerima pengaduan sekitar 400 orang yang bermasalah dengan pengelola aplikasi pinjaman online (financial technology atau fintech). Jumlah tersebut merupakan total dari pengaduan korban ke LBH Jakarta hingga Selasa sore (6/11).
Untuk para peminjam yang bermasalah, LBH Jakarta membuka posko pengaduan online sejak Minggu lalu (4/11). Sejak posko dibuka, LBH Jakarta menerima 211 aduan. Sebelum ada posko, LBH sudah lebih dulu menerima pengaduan dari 283 orang.
“Tapi itu saya masih belum tahu apakah ada korban yang sudah mendaftar sebelumnya daftar lagi bisa jadi. Saya belum lihat datanya. Sekitar 400-an korban. Tapi saya harus tracking lagi ya apakah pengaduan yang dulu itu sempat kelompok tuh, ada yang sama atau gak,” kata Jeanny Silvia Sari Sirait, Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/11).
Baca Juga: Awas! Ada Aplikasi Fintech Asal China yang Agresif Saat Tagih Utang
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Payungi Industri Fintech
1. Korban peminjaman online ada sejak 2 tahun lalu
Meski pengaduan ke LBH Jakarta ada sejak Mei 2018, penelurusan LBH Jakarta mencatat ada korban peminjaman online sejak 2016.
“Mereka ada yang jadi korban sejak 2016, 2017, 2018. Melihat ini pemasalahan ini jadi momok bagi masyarakat yang tidak ada habisnya,” kata Jeanny.