TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Dapat Kredit Usaha hingga Rp10 Juta Bunga Nol Persen? Gini Caranya

Kalau kamu punya usaha mikro, kecil, menengah bisa nih

Pekerja memproduksi sepatu Tori berbahan kain tenun di Ruang Produksi Terampil Sejahtera, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Jakarta, IDN Times - Kamu punya usaha berskala mikro, kecil, menengah? Ada kabar baik bagi kamu. Pemerintah menggandeng empat platform digital yakni Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia dalam rangka memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada mitra mereka yakni para UMKM.

Bantuan kredit ini dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Nantinya, pelaku UMKM bisa mendapatkan KUR hingga Rp10 juta dengan bunga nol persen.

“Dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Begini ketentuannya:

Baca Juga: Kemenkop-UKM: Bantuan Modal Rp2,4 Juta Sudah Diterima 5,9 Juta UMKM

1. Penyaluran KUR dengan bunga nol persen

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Airlangga mengatakan pelonggaran Kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen, sampai dengan 31 Desember 2020. Sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi nol persen untuk semua jenis skema KUR baik KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI.

Pemerintah juga memberikan kemudahan persyaratan seperti tidak ada jaminan tambahan dan minimum lama usaha calon penerima KUR dan digantikan dengan keikutsertaannya dalam program pendampingan atau pelatihan

"Pelonggaran kebijakan KUR adalah penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama 6 bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR," katanya.

2. Gimana UMKM bisa dapat KUR bunga nol persen?

Gojek lakukan kopdar pada mitra untuk menyampaikan komitmen dan inisiatif kepada mitra (IDN Times/Indah Permata Sari)

Misalnya kamu merupakan mitra usaha Gojek, kamu dapat mendaftarkan pinjaman KUR Super Mikro dengan suku bunga nol persen. Setelah mendaftar dan memenuhi persyaratan maka kamu berpotensi mendapatkan fasilitas pinjaman hingga Rp10 juta.

Proses pengajuan pinjaman KUR akan ditindaklanjuti dengan analisa serta persetujuan akhir dari pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Bank Mandiri, dan BNI.

"Gojek mendukung proses seleksi awal melalui pre-screening calon debitur dari mitra usaha Gojek menggunakan beberapa kriteria dasar, kemudian calon debitur yang lolos tahap ini akan diajukan ke bank untuk proses penilaian dan analisa kredit sesuai prosedur. Jika terpilih sebagai debitur, maka bank akan melanjutkan proses penyaluran pinjaman langsung ke debitur yang bersangkutan," kata Co-CEO Gojek, Andre Soelistyo.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Beri Bantuan Modal bagi 23 Juta UMKM

3. Pemerintah tunda penetapan target penyaluran KUR

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen, sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40 persen. Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.

"Bentuk dukungan Pemerintah terhadap UMKM selanjutnya yaitu dengan membuat skema KUR baru yaitu KUR Super Mikro. Sasaran utamanya ialah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif," kata Airlangga.

Baca Juga: Jokowi Suntik UMKM Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Kamu Punya Usaha Gak?  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya