Menkeu Wanti-Wanti Anggaran untuk COVID-19 Jangan Dikorup!
Pemerintah anggarkan Rp62,3 triliun untuk lawan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani memohon dan mengimbau kepada seluruh pejabat di Indonesia agar tidak korupsi dan melibatkan konflik kepentingan dalam anggaran penanganan virus corona atau COVID-19. Perempuan yang akrab disapa Ani itu mewanti-wanti lantaran akan mengucurkan dana untuk mengantisipasi virus corona mencapai Rp62,3 triliun.
“Saya berharap tidak ada korupsi dan tidak ada konflik kepentingan,” ungkap Sri ketika berbicara saat memberikan keterangan pers dalam video conference usai rapat terbatas mengenai kebijakan moneter dan fiskal dalam Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global COVID-19 pada Jumat (20/3).
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengancam bisa saja menggunakan pasal dengan hukuman mati supaya dana itu tidak dikorupsi. Lalu, bagaimana anggaran untuk wabah COVID-19 akan didistribusikan?
Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan
1. Anggaran untuk melawan COVID-19 diperoleh dari penghematan belanja di kementerian/lembaga
Menurut perempuan yang akrab disapa Ani itu, pemerintah bisa menganggarkan Rp62,3 triliun usai memperketat angka belanja di beberapa kementerian atau lembaga. Pemangkasan besar-besaran terjadi di belanja barang seperti perjalanan dinas yang dipotong hingga 50 persen, honor hingga output cadangan.
Dana tersebut, kata Sri akan digunakan untuk membiayai kegiatan prioritas, seperti pengadaan alat kesehatan, penyediaan rumah sakit, hingga dunia usaha.
Lantaran melibatkan banyak kementerian, lembaga serta pemerintah daerah, Sri melihat adanya potensi yang lebar untuk korupsi dan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, harus diawasi dengan baik. Apalagi pengadaan pembelian alat kesehatan ini harus dilakukan serba cepat.
“Sehingga ini tidak mengacaukan persepsi bahwa ini memang betul-betul dilakukan percepatan atau kecepatan bereaksi agar bisa menolong masyarakat. Dan tidak ada pendomplengan atau orang-orang yang dapat menggunakan kesempatan ini baik di sektor riil seperti alkes, maupun sektor keuangan seperti penjualan saham di Forex," tutur dia.
Baca Juga: Bisakah KPK Terapkan Hukuman Mati di Korupsi Pengadaan Air di Palu?