TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkop Teten Masduki Klaim Omnibus Law Permudah Pendirian Koperasi 

"Dulu lebih sulit mendirikan koperasi dibanding perusahaan"

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama SMESCO Leonard Theosabrata, Jakarta, 8 Januari 2020 (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengklaim aturan yang ada di dalam omnibus law dapat mempermudah mendirikan koperasi. 

"Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2). 

Baca Juga: Guru Besar UGM: Omnibus Law, Hati-hati dan Perhatikan 3 Pilar Ini

1. Mendirikan koperasi lebih susah dari pada perusahaan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkiyatsiwi (ķiri) dan Kepala OJK DIY, Untung Nugroho (tengah) saat meninjau produk UMKM di D'Galeri Jogja UMKM Pemda DIY di Yogyakarta International Airport, Sabtu (7/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

Teten mengatakan mendirikan koperasi lebih sulit dari pada perusahaan. Hal itu karena sistem OSS (Online Single Submission) yang belum dimaksimalkan oleh koperasi. 

"Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang," ucapnya.

2. Kenapa koperasi sulit berkembang?

IDN Times/Vamela Aurina

Dari catatan studi penelitian sambung Teten, selama ini koperasi dan UMKM cenderung tak berkembang karena menghindari menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan. Teten berjanji ke depannya hal itu tidak akan terjadi lagi.

"Tak cuma itu, dari sektor pembiayaan yang disediakan pemerintah juga harus yang ramah, tak cuma murah tapi mudah. Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang kecil," ujarnya.
 

Baca Juga: Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya