Menkop Teten Masduki Klaim Omnibus Law Permudah Pendirian Koperasi
"Dulu lebih sulit mendirikan koperasi dibanding perusahaan"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengklaim aturan yang ada di dalam omnibus law dapat mempermudah mendirikan koperasi.
"Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/2).
Baca Juga: Guru Besar UGM: Omnibus Law, Hati-hati dan Perhatikan 3 Pilar Ini
1. Mendirikan koperasi lebih susah dari pada perusahaan
Teten mengatakan mendirikan koperasi lebih sulit dari pada perusahaan. Hal itu karena sistem OSS (Online Single Submission) yang belum dimaksimalkan oleh koperasi.
"Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang," ucapnya.
Baca Juga: Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi