Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi 

CIPS: Harga pangan terjangkau karena kebijakan impor

Jakarta, IDN Times - Penerapan omnibus law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di sektor pertanian dinilai dapat berkontribusi menurunkan angka malnutrisi. Sebab, malnutrisi masih menjadi salah satu ancaman bagi anak Indonesia.

"Untuk itu permasalahan yang satu ini harus diselesaikan dan diatasi mulai sejak anak berada di dalam kandungan hingga pemenuhan gizi pada saat pertumbuhannya," ungkap Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

1. RUU Cipta Kerja membuka peluang impor pangan

Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi IDN Times/Helmi Shemi

Felippa mengatakan apabila RUU Cipta Kerja jadi disahkan, pemerintah membuka peluang untuk impor pangan sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan. Menurut dia, selama ini impor dibatasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"UU ini menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan," katanya.

Baca Juga: Dua Menteri Akui Ada Salah Ketik Dalam Draf Omnibus Law Cipta Kerja

2. Impor pangan jadi sumber kecukupan konsumsi

Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi IDN Times/Helmi Shemi

Di RUU Cipta Kerja, lanjutnya, konsep tersebut diubah sehingga impor menjadi salah satu sumber ketersediaan pangan. Pasal 14 di UU Pangan pun diubah sehingga sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.

"Undang Undang 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pun diubah. Sehingga Pasal 30 yang dulunya melarang orang untuk mengimpor jika komoditas pertanian dalam negeri dianggap sudah cukup, kini menerima impor sebagai sumber kecukupan kebutuhan konsumsi," kata Felippa.

3. Harga pangan di Indonesia cenderung masih mahal

Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi IDN Times/Helmi Shemi

Menurut Felippa, salah satu faktor tidak terpenuhinya kebutuhan pangan dan nutrisi Indonesia selama ini adalah harga pangan Indonesia yang tergolong mahal. Kebijakan di sektor pertanian yang cenderung proteksionis berkontribusi pada mahalnya harga pangan.

Berdasarkan data Prevalensi Data Stunting 2019, angka stunting di Indonesia mencapai 27,67 persen. Sementara itu, sebanyak 22 juta orang Indonesia masih menderita kelaparan kronis.

"Sulitnya memenuhi kebutuhan pangan semakin mengkhawatirkan jika mempertimbangkan populasi Indonesia diprediksi akan mencapai 319 juta orang di tahun 2045," ujarnya.

4. Tingginya harga pangan berpengaruh pada masyarakat miskin

Omnibus Law Sektor Pertanian Dinilai Bisa Turunkan Angka Malnutrisi Bawang putih di Pasar Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Dia menambahkan, bertambahnya jumlah penduduk juga memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah terkait akses terhadap pangan yang bergizi dan terjangkau. Selain itu, kata Felippa, bertambah pula tantangan pada sektor pertanian, misalnya saja alih fungsi lahan.

"Harga pangan semakin tinggi dan memengaruhi mereka yang tergolong ke dalam masyarakat miskin,” jelasnya.

Dalam kaidah ilmu ekonomi, kata Felippa, menurunkan harga komoditas dapat dicapai dengan meningkatkan jumlah barang yang ada di pasar. Dengan mengandalkan harga sebagai parameter kondisi pasar, permintaan barang akan lebih terukur dengan baik. Di waktu yang bersamaan, katanya, pemerintah juga perlu mendukung sektor pertanian dengan terus mendorong kegiatan produksi seefisien mungkin.

"Selain agar dapat menyajikan harga komoditas lokal yang bersaing dengan komoditas impor, harga pangan juga dapat lebih terjangkau bagi masyarakat," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Geram, Luhut Sebut Banyak Orang Komentari Draf Omnibus Law Tidak Resmi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya