Mudik di Tengah Pandemi COVID-19? Baca Dulu Apa Saja yang Dilarang
Pemerintah masih terus mematangkan aturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan kini sedang mengkaji Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Nantinya Permenhub ini akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.
“Permen ini pada intinya pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik Tahun Ini, Kalau Nekat Bisa Kena Sanksi
1. Apa saja yang dilarang?
Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya: Pengaturan jarak fisik (physical distancing) pada angkutan umum. Jaga jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Kedua, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Ketiga, masyarakat yang berkeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahiranny.a "Dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali," kata Adita.
Baca Juga: Ribetnya Aturan Mudik Tahun Ini, Masih Mau Pulang Kampung?