Mulai Besok, Pemerintah Kenakan Bea Masuk untuk Impor Karpet
BMTP agar pedagang tidak mengalami kerugian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pajak atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atas impor karpet dan tekstil penutup lantai mulai Rabu, 17 Februari 2021. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’," kata Ketua KPPI Mardjoko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Sinovac
1. BMTP untuk memulihkan dan mencegah kerugian serius
Mardjoko mengatakan pengenaan BMTP bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius.
Selain itu, memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri, dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.
Baca Juga: Dapat Bebas Tarif Bea Masuk Lagi, Indonesia Diminta Apa dari Amerika?