TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Senin, KA Lokal Khusus untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021

Ilustrasi kereta api. (IDN Times/Paulus Risang)

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan kebijakan khusus terkait perjalanan Kereta Api (KA) lokal untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini berlaku mulai 12 sampai 20 Juli 2021.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, 12 Kereta Api ini Setop Operasi, Uang Balik 100 Persen

1. Pekerja harus menunjukkan STRP atau surat tugas

Suasana Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Joni mengatakan, bagi para pekerja dan akan menggunakan kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kamu juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," kata Joni.

2. Sebelum kamu naik kereta api, petugas akan memeriksa kelengkapan dulu

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ujar Joni.

Baca Juga: Pemprov Klaim STRP untuk Keluar Masuk DKI Bisa Terbit Dalam 5 Jam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya