Pemprov Klaim STRP untuk Keluar Masuk DKI Bisa Terbit Dalam 5 Jam

STRP bisa diajukan perorangan untuk kebutuhan mendesak

Jakarta, IDNTimes - Pemerintah hanya mengizinkan pekerja sektor esensial untuk bekerja di kantor selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pemprov DKI Jakarta pun mewajibkan pekerja sektor esensial membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai salah satu syarat untuk bisa masuk ke Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menerangkan STRP dapat diajukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Ia mengklaim STRP dapat diterbitkan hanya dalam waktu lima jam dan gratis.

“Pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB. Jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00-24.00 WIB. STRP diterbitkan paling
lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni dalam keterangan tertulis, KamIS (8/7/2021).

1. STRP harus diajukan perusahaan ke pemerintah

Pemprov Klaim STRP untuk Keluar Masuk DKI Bisa Terbit Dalam 5 JamSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Benni menjelaskan bahwa STRP pekerja atau perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha esensial. Sektor esensial yang dimaksud adalah bidang Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan nonpenanganan COVID-19, Industri orientasi ekspor, dan Energi.

Lalu ada pula sektor Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman, dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek vital nasional, Penanganan bencana, Proyek strategis nasional, konstruksi, Listrik dan air, dan Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Data penanggungjawab
Data Perusahaan
KTP/KITAP/KITAS
Penanggungjawab
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
Melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas sertifikat sudah vaksin minimal dosis pertama atau keterangan belum divaksinasi karena alasan tertentu

Baca Juga: PPKM Hari Ke-4, Polri Tindak Tegas Perilaku yang Rugikan Masyarakat 

2. STRP bisa diajukan perorangan untuk kebutuhan mendesak

Pemprov Klaim STRP untuk Keluar Masuk DKI Bisa Terbit Dalam 5 JamMobil Ambulans Kec. Kebayoran Baru bawa pasien ke Ruang Isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, Benni menerangkan bahwa STRP juga bisa diajukan perorangan namun hanya untuk kebutuhan yang mendesak. Kebutuhan mendesak yang dimaksud antara lain seperti kunjungan keluarga sakit, meninggal atau antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin serta pendamping.

Untuk mengajukan STRP perorangan, pemohon perlu menyiapkan KTP Pemohon, Foto ukuran 4x6 berwarna, Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan sertfikat sudah divaksin minimal dosis pertama atau surat keterangan belum divaksinasi dengan alasan tertentu.

“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik” jelas Benni.

3. STRP untuk mengendalikan mobilitas warga

Pemprov Klaim STRP untuk Keluar Masuk DKI Bisa Terbit Dalam 5 JamSuasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Benni menerangkan tujuan dari kebijakan STRP ini adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat COVID-19

“Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah, tidak dianjurkan melakukan aktifitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan,” ujar Benni.

Baca Juga: Polda Metro Tutup Layanan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya