OJK Blokir 62 Investasi Kripto Ilegal, Kenali Modus-Modusnya!
Petani pun ada yang kena, cek modusnya di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengungkapkan pihaknya telah memblokir 62 entitas bisnis uang kripto ilegal dengan modus beragam. Menurut Tongam, banyak masyarakat yang tertipu karena memberikan hasil imbal yang cukup tinggi.
"Aset kripto dari sisi finansial akan memberikan imbal hasil yang tinggi tapi sisi lain masyarakat yang tidak paham, jadi sasaran pelaku yang sengaja menipu masyarakat," kata Tongam dalam diskusi bertema "Mengelola Demam Aset Kripto - Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto" oleh Harian Kompas, Kamis (17/6/2021).
Apa saja modusnya investasi ilegal ini?
Baca Juga: Tak Hanya Lucky Star, Ini Daftar 26 Investasi Bodong yang Dihentikan
1. Modus-modus penipuannya
Tongam memaparkan modus yang paling ditawarkan adalah dengan menjanjikan keuntungan yang tetap seperti 1 persen per hari, 14 persen per minggu hingga 300 persen per tahun. Bahkan ada entitas yang menawarkan investasi kripto dengan cara multi-level marketing (MLM) skema piramida, di mana makin banyak yang direkrut makin banyak bonus yang diterima.
"Banyak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menciptakan skema ponzi. Banyak sekali penawaran yang berkedok jual aset kripto tapi pada akhirnya scam," paparnya.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Aset Kripto, Lucky Best Coin Dilaporkan SWI
Baca Juga: Tergiur Investasi Kripto, Warga Rugi Miliaran Rupiah