Pekerja Perempuan Bisa Dapat Insentif Pajak Hamil pada 2023
Bakal banyak keuntungan buat perempuan dari pajak gender ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perempuan kelas menengah bawah bakal mendapat insentif pajak dari pemerintah saat cuti hamil atau saat merawat anak pada 2023 mendatang. Rencana kebijakan ini berawal dari usulan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang pajak gender yang dibahas dalam pertemuan G20 di Bali beberapa saat lalu.
"Sehingga kita ambil momentum itu, gimana kalau kita berikan afirmasi terhadap gender, khususnya wanita dengan kebijakan perpajakan," kata staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan, Wempi Saputra, kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: G20 Bahas Pajak Gender, Pekerja Perempuan Bisa Untung
1. Seperti apa penerapan insentif pajak buat perempuan nantinya?
Wempi menyebut kebijakan ini akan berpihak pada pekerja perempuan. Misalnya, perempuan yang mengajukan cuti melahirkan atau merawat anak yang baru lahir, di mana mereka mendapat potongan penghasilan. Dengan skema ini, nantinya mereka justru akan mendapat insentif pajak.
"Jadi gak hilang penghasilannya. Kan kasihan sudah melahirkan terus kena pajak toh. Abis itu dia kerjanya gak digaji, jadi bebannya berkali-kali. Gimana kalau kita berikan insentif pajak, mbok ya jangan dipajakin gitu ya. Atau dikasih pada saat dia maternity leave, penghasilannya tidak kena pajak," papar dia.
Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun