Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah masih mendengar pro-kontra masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan, Adriyanta, mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Adriyan mengungkapkan, kebijakan itu belum sampai tahap pembahasan formal.
“Secara formil belum dibahas di Kementerian Keuangan. Jadi itu masih kita lihat dulu. Masyarakat ada yang dukung dan tidak. Jadi belum formil,” kata Adriyan di JCC, Jakarta, Kamis (15/8).
Baca Juga: Jumlah Masyarakat Taat Pajak di Jabar Masih Minim
1. Harapan meningkatkan wajib pajak bukan hanya dari tax amnesty
Tugas pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat. Tax amnesty adalah salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, Adriyan menggarisbawahi bahwa tax amnesty bukan satu-satunya cara.
“Kalau kepatuhan meningkat, penerimaan akan meningkat. Kebijakan bisa macam-macam, gak hanya tax amnesty, ada banyak. Termasuk pemanfaatan teknologi seperti ini. Jadi masyarakat semakin mudah bayar pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Mengeluh, Tarif Pajak Hiburan Minta Diturunkan