Pemerintah: Perubahan Status Jadi Negara Maju Tidak Rugikan Indonesia
Tetap dapat fasilitas bea masuk untuk barang ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, perubahan status dari negara berkembang menjadi negara maju yang disematkan Amerika Serikat dalam konteks perdagangan internasional tidak akan merugikan Indonesia.
Hal itu menurut Susiwijono telah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
"Mereka memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa notice Kantor Perwakilan Perdagangan AS atau Office of the US Trade Representative (USTR) yang baru tersebut tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP Indonesia," kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2).
Baca Juga: AS Tetapkan RI Masuk Jadi Negara Maju, Mengapa?
1. Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas bea masuk
Sebagai negara berkembang, selama ini Indonesia menikmati fasilitas generalized system of preferences (GSP). Yakni fasilitas bea masuk yang rendah untuk ekspor tujuan AS.
Namun dengan perubahan status menjadi negara maju seperti yang ditetapkan USTR, ada kekhawatiran fasilitas bea masuk tersebut dicabut atau dihilangkan dan dapat berdampak pada produk Indonesia yang akan sulit bersaing di pasar internasional.
"Kebijakan tersebut hanya berdampak pada US countervailing duty investigations bukan pada program GSP," ujar Susiwijono.
Baca Juga: Status Negara Berkembang Indonesia Dicabut Amerika, Ini 3 Kerugiannya