TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah: Perubahan Status Jadi Negara Maju Tidak Rugikan Indonesia

Tetap dapat fasilitas bea masuk untuk barang ekspor

Sesmenko Perekonomian Susiwijono (IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, perubahan status dari negara berkembang menjadi negara maju yang disematkan Amerika Serikat dalam konteks perdagangan internasional tidak akan merugikan Indonesia. 

Hal itu menurut Susiwijono telah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. 

"Mereka memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa notice Kantor Perwakilan Perdagangan AS atau Office of the US Trade Representative (USTR) yang baru tersebut tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP Indonesia," kata Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2).
 

Baca Juga: AS Tetapkan RI Masuk Jadi Negara Maju, Mengapa?

1. Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas bea masuk

IDN Times/Mela Hapsari

Sebagai negara berkembang, selama ini Indonesia menikmati fasilitas generalized system of preferences (GSP). Yakni fasilitas bea masuk yang rendah untuk ekspor tujuan AS. 

Namun dengan perubahan status menjadi negara maju seperti yang ditetapkan USTR, ada kekhawatiran fasilitas bea masuk tersebut dicabut atau dihilangkan dan dapat berdampak pada produk Indonesia yang akan sulit bersaing di pasar internasional. 

"Kebijakan tersebut hanya berdampak pada US countervailing duty investigations bukan pada program GSP," ujar Susiwijono. 

2. Akan dijelaskan lebih rinci oleh Kementerian Perdagangan

Viza mengecek barang-barang yang akan di ekspor dari jasa pengiriman miliknya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam keterangannya, Susiwijono juga menjelaskan bahwa status penerima GSP pada 15 kriteria eligibilitas, didasarkan pada Undang-undang yang berbeda.

"Termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs yang ditentukan oleh World Bank. Undang-undang GSP tidak menjadikan status 'negara berkembang' sebagai pertimbangan," katanya. 

Susiwijono menambahkan, Kementerian Perdagangan akan menjelaskan lebih lanjut mengenai perubahan status Indonesia di sektor perdagangan internasional. "Nanti akan dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan," imbuhnya.

Baca Juga: Status Negara Berkembang Indonesia Dicabut Amerika, Ini 3 Kerugiannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya