TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peraturan Menaker: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Atau Meninggal

Di aturan lama Kemenaker, gak perlu nunggu usia 56 tahun

Menaker Ida Fauziah. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini adalah dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun sebagaimana bunyi Pasal 3.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Manfaat Program JHT Masih Tetap Berlaku

1. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Peraturan Menteri Tenaga Kerja soal JHT Tahun 2022 (Dok. Kemenaker)

Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut.

2. Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta dengan tiga kriteria ini

Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Pada Pasal 3, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

  • mencapai usia pensiun;
  • mengalami cacat total tetap; atau
  • meninggal dunia.

Sementara pasal 4 mengatur bahwa manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi:

  • Peserta mengundurkan diri;
  • Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  • Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: Program JKP Meluncur Bulan Depan, Menaker: Bukan Pengganti Pesangon! 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya