TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Punya Usaha Kreatif? Ada Insentif dari Pemerintah sampai Rp200 Juta

Cek di sini untuk syarat dan tata caranya ya

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan anggaran sebesar Rp24 miliar. Program BIP tahun ini, terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif.

Plt Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf, Hanifah Makarim, menjelaskan kategori reguler diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan yayasan atau perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta. Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.

"Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha," kata Hanifah Makarim dalam keterangan tertulisnya yang dilansir, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Kembangkan Bisnis Kreatif Kekinian, Ini Rahasia Sukses Broadway Group!

1. Eits, dananya gak bisa sembarangan digunakan lho

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski nantinya menerima bantuan uang, Hanifah mengatakan BIP ini diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha antara lain untuk sewa ruang kerja dan software, pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang.

"BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban," ujarnya.

Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan. Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan. "Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring."

2. Apa saja syaratnya?

Ilustrasi pedagang, penjual, ekonomi kreatif (Dok. IDN Times/Kemenparekraf)

Kalau kamu mau memperoleh bantuan tersebut, ada delapan tahapan yang harus dilalui. Mulai dari pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, hingga monitoring, pengendalian dan evaluasi.

"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Hanifah.

Baca Juga: Kaos Tie Dye Hits Bisa Jadi Peluang Usaha, Cuma Modal Rp50 Ribu! 

3. Cek tanggal pentingnya!

Ilustrasi Kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Nah biar kamu gak terlewat, berikut ini adalah tanggal-tanggal penting yang harus kamu catat:

1. 09 Juli : Open Submission
Isi dan Upload Data sesuai Petunjuk Teknis (Download).

2. 07 Agustus : Pendaftaran Ditutup
Batas Akhir Pendaftaran & Submisi Online. Tgl. 07 agustus 2020 Pukul : 23.59 Wib

3. Seleksi Administrasi :
Pemeriksaan Kesesuaian Data Administrasi dengan Dokumen yang telah disubmit.

4. Seleksi Kurasi Proposal :
Penilaian Proposal secara Teknis oleh Kurator.

5. Pengumuman Hasil Seleksi :
Hasil Seleksi Administrasi & Kurasi Proposal.

6. Seleksi Substansi & Wawancara :
Seleksi Wawancara oleh Kurator untuk melihat Bisnis Peserta secara mendalam.

7. Verifikasi Lapangan :
Kunjungan ke Lokasi Usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi Usaha nya.

8. Pengumuman Calon Penerima BIP 2020

9. Penandatanganan Perjanjian :
Calon Penerima BIP melakukan Pengikatan Komitmen dalam PKS dengan Kemenparekraf.

10. Pencairan Dana :
Dana dicairkan ke Penerima BIP untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.

11. Pelaporan Pertanggungjawaban :
Penerima BIP membuat Laporan Capaian Kinerja, Perkembangan Usaha dll. sesuai Petunjuk Teknis.

12. Monitoring Evaluasi :
Pemantauan terhadap Pengelolaan Bantuan yang telah diberikan & Perkembangan Usaha.

Kamu bisa cek lebih lengkap di https://bip.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga: Jokowi Suntik UMKM Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Kamu Punya Usaha Gak?  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya