Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR
Sanksinya bisa sampai gak boleh jalankan usahanya lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan tiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 untuk semua sektor. Meski demikian, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemik COVID-19, akan diberikan kelonggaran pembayaran THR hingga H-1 Idul Fitri dari yang seharusnya H-7.
Perusahaan juga harus melaporkan keuangan mereka dalam dua tahun terakhir sebelum H-7 pemberian THR.
"Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit kepada Dinas Ketenagkerjaan sebelum H-7 (Idulfitri). Karena kelonggaran hanya sampai H-1 hari raya," kata Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Ida menjelaskan ada sejumlah denda dan sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayarkan THR untuk karyawannya.
Baca Juga: Sah! Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu
1. Denda 5 persen jika perusahaan terlambat membayar THR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 62 tentang pengupahan, Ida menjelaskan bahwa ada denda 5 persen bagi pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar THR.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat bayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengsuaha untuk membayar," kata Ida.
Dalam PP tersebut dijelaskan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Artinya THR wajib dibayarkan disertai denda 5 persen.
Baca Juga: Airlangga Minta Swasta Bayar THR untuk Menggerakan Perekonomian
Baca Juga: Jokowi Minta Perusahaan Swasta Beri THR untuk Karyawan