TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR

Sanksinya bisa sampai gak boleh jalankan usahanya lho!

IDN Times/Mela Hapsari

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan tiap perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 untuk semua sektor. Meski demikian, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemik COVID-19, akan diberikan kelonggaran pembayaran THR hingga H-1 Idul Fitri dari yang seharusnya H-7.

Perusahaan juga harus melaporkan keuangan mereka dalam dua tahun terakhir sebelum H-7 pemberian THR.

"Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit kepada Dinas Ketenagkerjaan sebelum H-7 (Idulfitri). Karena kelonggaran hanya sampai H-1 hari raya," kata Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, Ida menjelaskan ada sejumlah denda dan sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak membayarkan THR untuk karyawannya.

Baca Juga: Sah! Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR 2021 Penuh dan Tepat Waktu

1. Denda 5 persen jika perusahaan terlambat membayar THR

Menaker Ida memberi sambutan pada acara Raker Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang digelar pada 18-20 November/Dok. Kemnaker

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 62 tentang pengupahan, Ida menjelaskan bahwa ada denda 5 persen bagi pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar THR.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat bayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengsuaha untuk membayar," kata Ida.

Dalam PP tersebut dijelaskan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Artinya THR wajib dibayarkan disertai denda 5 persen.

Baca Juga: Airlangga Minta Swasta Bayar THR untuk Menggerakan Perekonomian

2. Sejumlah sanksi menanti perusahaan yang tidak membayar THR pekerja

Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pemerintah juga memberlakukan sanksi adminstratif bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja. Aturan itu tertuang dalam BAB XIII Sanksi Adminstratif Pasal 79.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujar Ida.

Pasal 79 menjelaskan, pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap. Untuk teguran tertulis, merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pengusaha.

Pembatasan kegiatan usaha meliputi:

  1. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
  2. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dalam waktu tertentu. Terakhir, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di Perusahaan dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Jokowi Minta Perusahaan Swasta Beri THR untuk Karyawan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya