Airlangga Minta Swasta Bayar THR untuk Menggerakan Perekonomian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto meminta pihak swasta, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan pembayaran THR, menurut dia, dapat menggerakkan roda perekonomian.
"Pembayaran THR estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," katanya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR Full Jelang Lebaran
1. Dengan THR dapat menggerakkan sisi permintaan
Menyambut pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19, Airlangga mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah berpesan agar mendorong sektor konsumsi jelang Idul Fitri atau Lebaran. Oleh karena itu, THR menjadi salah satu faktor pendorong untuk menggerakkan sisi permintaan atau suplai.
"Oleh karena itu, tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang Lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan. Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR, karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata dia.
2. Airlangga sebut pemerintah telah memberikan banyak keringanan
Editor’s picks
Airlangga juga menyinggung kebijakan pemerintah yang telah memberikan berbagai keringanan seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) pada Maret sebesar 143 persen.
"Kemudian PPN ditanggung pemerintah ini mengakibatkan kenaikan penjualan di Maret MBR itu rumahnya adalah 10 persen, menengah 20 persen dan tinggi 10 persen," ucapnya.
Baca Juga: Wah, Pemerintah Bakal Kasih Subsidi Ongkir Rp500 M selama Harbolnas
3. Pemerintah masih bahas skema pembayaran THR bersama pengusaha dan serikat buruh
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas, dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida.
Ida menjelaskan, pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. “Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelasnya.
Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online