TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta Jangan PHK, Banyak Sektor Cuma Kuat Beri Gaji Sampai Juni

Bagaimana nasib pekerja nantinya ya?

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta para pengusaha mempertahankan pekerjanya di tengah pandemik virus corona, COVID-19 yang menggoncang perekonomian. Meski demikian, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan pengusaha di beberapa sektor hanya kuat membayarkan gaji pegawai mereka hingga Juni 2020.

Beberapa perusahaan yang dimaksud adalah pariwisata, perhotelan, transportasi dan manufaktur. "Jadi itu banyak perusahaan yang memiliki masalah likuiditas atau cashflow dan mereka gak bisa bertahan lagi," kata Shinta kepada IDN Times, Kamis (9/4).

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK 

1. Pengusaha pilih merumahkan daripada PHK karyawan

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan keterbatasan likuiditas dana, Shinta menjelaskan saat ini para pengusaha memilih merumahkan para karyawannya dari pada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Sebisa mungkin kita gak PHK. Uang PHK kita juga gak punya kan. Jadi lebih baik dirumahkan dulu," katanya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja sebanyak 1.010.579 orang.

Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Kamis (9/4).

2. Harapan pengusaha untuk bantuan pemerintah

IDN Times/ Shemi

Apindo berharap adanya bantuan kredit dari pemerintah, termasuk pelebaran untuk sektor yang mendapat insentif stimulus.

"Insentif stimulus memang ada kebijakan seperti PPh21 dan PPh25, tapi ini kan cuma untuk industri pengolahan, jadi mungkin bisa diperlebar (sektornya)," ujar Shinta.

Baca Juga: Recovery Bond, Harapan Pengusaha Mencegah PHK Massal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya