Sistem OSS Dibangun Indosat, Bahlil: Bukan Kaleng-Kaleng!
Aplikasi ini merangkum lebih dari 70 undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) dibangun oleh perusahaan seluler PT Indosat Tbk sejak Maret 2021. Hal ini disampaikan Bahlil usai peluncuran OSS yang diresmikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Senin (9/8/2021).
"Kami jujur yang mengerjakan ini adalah Indosat, jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng. Kalau ada trouble, berarti Indosat dan kami sebagai Kementerinan Investasi yang akan tanggung jawab," kata Bahlil dalam konferensi pers usai peluncuran.
Baca Juga: OSS Diklaim Bakal Permudah Pengusaha, Jokowi: Jangan Lagi Ada Suap!
1. Aplikasi pertama yang merangkum lebih dari 70 undang-undang
Bahlil mengaklaim pembuatan aplikasi OSS ini sebagai yang pertama di Indonesia dengan merangkum lebih dari 70 lebih Undang-Undang Cipta Kerja, 47 peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri.
"Jadi kita memang melibatkan hampir semua stakeholder yang ada, kekuatan penuh dari Kementerian Investasi," ujar Bahlil.
Baca Juga: Resmikan OSS Berbasis Risiko, Jokowi: Tak Kebiri Kewenangan Daerah
Baca Juga: Jual Menara, Laba Indosat Melejit Jadi Rp5,59 Triliun di Semester I