Sri Mulyani ke Pengusaha: Urus Izin Usaha Tak Perlu Keluar Rumah
Menkeu berharap OSS bisa mendorong pemulihan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengusaha yang akan mengurus izin usaha tidak perlu keluar rumah atau dari tempat usahanya. Mereka bisa memanfaatkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).
"Karena sekarang pengusaha gak perlu keluar rumah, langsung dari tempat usahanya, langsung dapat izin (berusaha), gak usah ongkos dan tidak ada berbagai peraturan-peraturan yang memberatinya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai peluncuran OSS, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSS
Baca Juga: OSS Diklaim Bakal Permudah Pengusaha, Jokowi: Jangan Lagi Ada Suap!
1. Ada syarat tambahan bagi usaha yang perlu izin lingkungan
Meski demikian, Sri Mulyani menambahkan bahwa khusus usaha yang termasuk kategori tinggi dan membutuhkan izin lingkungan, maka ada syarat tambahan. Sayangnya ia tidak merinci apa saja syarat tambahan tersebut.
"Kalau UMKM dengan risiko rendah ini langsung otomatis keluar izin, tanpa syarat apapun. Kalau butuh izin lingkungan karena memiliki kategori tinggi maka ada persyaratannya," kata bendahara negara ini.
Baca Juga: Genjot Investasi Masuk, Menteri Investasi: Izin Sudah Tidak Dipersulit
Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai COVID-19 Beri Disrupsi di Sektor Keuangan