TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sri Mulyani ke Pengusaha: Urus Izin Usaha Tak Perlu Keluar Rumah

Menkeu berharap OSS bisa mendorong pemulihan ekonomi

Menkeu Sri Mulyani. ANTARA/Dokumentasi Humas Setkab.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengusaha yang akan mengurus izin usaha tidak perlu keluar rumah atau dari tempat usahanya. Mereka bisa memanfaatkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

"Karena sekarang pengusaha gak perlu keluar rumah, langsung dari tempat usahanya, langsung dapat izin (berusaha), gak usah ongkos dan tidak ada berbagai peraturan-peraturan yang memberatinya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai peluncuran OSS, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Urus Izin Usaha Gratis, Bahlil: Tak Perlu Ketemu Menteri, Cukup OSS

Baca Juga: OSS Diklaim Bakal Permudah Pengusaha, Jokowi: Jangan Lagi Ada Suap!

1. Ada syarat tambahan bagi usaha yang perlu izin lingkungan

Presiden Jokowi resmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Meski demikian, Sri Mulyani menambahkan bahwa khusus usaha yang termasuk kategori tinggi dan membutuhkan izin lingkungan, maka ada syarat tambahan. Sayangnya ia tidak merinci apa saja syarat tambahan tersebut.

"Kalau UMKM dengan risiko rendah ini langsung otomatis keluar izin, tanpa syarat apapun. Kalau butuh izin lingkungan karena memiliki kategori tinggi maka ada persyaratannya," kata bendahara negara ini.

Baca Juga: Genjot Investasi Masuk, Menteri Investasi: Izin Sudah Tidak Dipersulit

2. Pemerintah cari cara tarik investasi melalui OSS

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Investasi dan Kementerian Keuangan, Sri Mulyani berharap pemerintah dapat melihat kebijakan-kebijakan untuk dapat menarik investasi.

"Dan dari sisi organisasi, Kementerian Investasi ini ditingkatkan sehingga organisasi pelayanan dan sistem yang dibangun ini akan ditingkatkan," ujarnya.

Sehingga kewenangan investasi akan didelegasikan ke Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan kementeriannya untuk membuat keputusan terkait invesatasi dalam satu sistem.

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai COVID-19 Beri Disrupsi di Sektor Keuangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya