Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan
Sri Mulyaji sebut empat tujuan utama RUU HPP, apa saja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait diloloskannya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) di DPR. RUU tersebut sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Sri Mulyani, RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. RUU tersebut bertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu yang ekonominya maju berkelanjutan dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah
1. Empat tujuan RUU HPP
Sri Mulyani menjelaskan RUU HPP dibentuk dengan empat tujuan, yakni:
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
- Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal. Antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.
- Memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
"Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai," kata Sri Mulyani.