Tarif Tol Jagorawi Naik Rp500-Rp2.000 Mulai 19 Desember
Hanya berlaku untuk golongan I dan II saja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi ( Jagorawi). Menurut Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional Jabodetabek Jabar, Irra Susiyanti, penyesuaian tarif ini berlaku mulai Kamis 19 Desember 2019.
“Mulai diberlakukan 19 Desember jam 12 malam (00.00 WIB),” kata Irra saat dihubungi IDN Times, Selasa (17/12).
Golongan mana saja yang mengalami penyesuaian tarif? Berikut daftar lengkap kenaikan tarif tol Jagorawi.
Baca Juga: Jokowi Akan Resmikan Tol Balsam dan Tinjau Ibu Kota Baru Hari Ini
1. Penyesuaian tarif dilakukan setelah 2 tahun
Irra mengatakan, penyesuaian tarif ini diberlakukan setelah 2 tahun lamanya atau tahun 2017. Kenaikan tarif mulai dari Rp500-Rp2.000, sementara penurunan tarif mulai dari Rp1.500-Rp3.500.
- Golongan I semula Rp6.500 menjadi Rp7.000 atau naik 7,69 persen dari tarif awal (naik Rp500)
- Golongan II semula Rp9.500 menjadi Rp11.500 atau naik 21,05 persen dari tarif awal (naik Rp2.000)
- Golongan III semula Rp13.000 menjadi Rp11.500 atau turun 11.54 persen dari tarif awal (turun Rp1.500)
- Golongan IV semula Rp16.000 menjadi Rp16.000 atau tidak ada perubahan dari tarif awal
- Golongan V semula Rp19.500 menjadi Rp16.000 atau turun 17.95 persen dari tarif awal (turun Rp3.500)
Baca Juga: Atur Tarif Tol, Pemerintah Buat Kliring Tahun Depan