TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tol Jagorawi Naik Rp500-Rp2.000 Mulai 19 Desember

Hanya berlaku untuk golongan I dan II saja

Ilustrasi Tol Jagorawi (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times – Jasa Marga akan memberlakukan tarif baru untuk Tol Jakarta-Bogor-Ciawi ( Jagorawi). Menurut Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional Jabodetabek Jabar, Irra Susiyanti, penyesuaian tarif ini berlaku  mulai Kamis 19 Desember 2019.

“Mulai diberlakukan 19 Desember jam 12 malam (00.00 WIB),” kata Irra saat dihubungi IDN Times, Selasa (17/12).

Golongan mana saja yang mengalami penyesuaian tarif? Berikut daftar lengkap kenaikan tarif tol Jagorawi.

Baca Juga: Jokowi Akan Resmikan Tol Balsam dan Tinjau Ibu Kota Baru Hari Ini

1. Penyesuaian tarif dilakukan setelah 2 tahun

IDN Times/Hana Adi Perdana

Irra mengatakan, penyesuaian tarif ini diberlakukan setelah 2 tahun lamanya atau tahun 2017. Kenaikan tarif mulai dari Rp500-Rp2.000, sementara penurunan tarif mulai dari Rp1.500-Rp3.500.

  • Golongan I semula Rp6.500 menjadi Rp7.000 atau naik 7,69 persen dari tarif awal (naik Rp500)
  • Golongan II semula Rp9.500 menjadi Rp11.500 atau naik 21,05 persen dari tarif awal (naik Rp2.000)
  • Golongan III semula Rp13.000 menjadi Rp11.500 atau turun 11.54 persen dari tarif awal (turun Rp1.500)
  • Golongan IV semula Rp16.000 menjadi Rp16.000 atau tidak ada perubahan dari tarif awal
  • Golongan V semula Rp19.500 menjadi Rp16.000 atau turun 17.95 persen dari tarif awal (turun Rp3.500)

2. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ismunandar. IDN Times/Shemi

Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Nomor 1175.KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2019. Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, sebelum tarif baru diberlakukan BUJT biasanya melalukan sosialisasi tarif terlebih dulu.

“Biasanya BUJT melakukan sosialisasi tarif dulu seminggu sebelum implementasi. SK Menteri 12 Desember. Kalau dari kami tidak ada jangka waktu sosialisasi. SK 12 Desember dan berlaku saat di tanda tangani. Tapi biasanya BUJT yang memerlukan waktu sosialisasi,” kata Danang kepada IDN Times.

Baca Juga: Atur Tarif Tol, Pemerintah Buat Kliring Tahun Depan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya