TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Temukan 4 Malaadministrasi, Ombudsman Larang Ekspor Benih Lobster

Bagaimana tanggapan KKP?

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan diputuskan usai Ombudsman menemukan adanya empat potensi malaadministrasi dalam pelaksanakan kebijakan tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan latar belakang dilaksanakannya kajian ini adalah hasil deteksi dini dan penelusuran informasi oleh Ombudsman RI.

Apa saja empat dugaan malaadministrasi tersebut? Serta, bagaimana respons Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)?

Baca Juga: Usut Kasus Ekspor Benih Lobster, KPK Panggil Dirjen Budidaya KKP

Yeka mengatakan potensi malaadministrasi pertama adalah adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL) serta proses penetapan eksportir BBl dan nelayan BBL.

"Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir BBL dan penetapan nelayan penangkap BBL," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

1. Diskriminasi hingga imbalan dalam kebijakan ekspor benih lobster

Foto benih lobster (ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd)

2. Tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang pejabat KKP

Infografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Temuan potensi malaadministrasi ketiga, lanjut Yeka, adalah tindakan sewenang-wenang dari eksportir BBL dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap BBL.

Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah.

3. Ombudsman berikan saran ke KKP

Ilustrasi Benih Lobster. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Yeka menjelaskan, pada 15 Februari 2021, Ombudsman telah menyampaikan hasil temuan kajian dan menyampaikan dua opsi saran kepada pihak KKP.

Opsi pertama yang Ombudsman menyarankan adalah mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor BBL dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.

Sementara opsi kedua saran Ombudsman adalah agar merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta.

"Ombudsman juga meminta KKP mengkaji dan membentuk sovereign wealth fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budi daya lobster dan produk perikanan lainnya," paparnya.

Baca Juga: Penyelundupan 72 Ribu Lebih Benih Lobster Digagalkan Di Bandara Soetta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya