Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator Kasus Ekspor Benur

Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Permohonan penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito menjadi justice collaborator dikabulkan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).

"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus-terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata jaksa.

Baca Juga: Suap Edhy Prabowo, Suharjito Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp200 Juta

1. Suharjito harus memberikan kesaksian di sidang lainnya

Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator Kasus Ekspor BenurDirektur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Meski begitu, Suharjito tak langsung menjadi justice collaborator. Sebab, ia harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya terlebih dahulu.

"Pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," kata jaksa.

2. Suharjito dituntut tiga tahun penjara

Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator Kasus Ekspor BenurDirektur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Dalam sidang tersebut, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) ini dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).

Penuntut umum mengatakan Suharjito dianggap tak mendukung upaya masyarakat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Padahal, masyarakat sedang giat-giatnya. Meski begitu, ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan bagi Suharjito.

"(Terdakwa) belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa.

3. Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo Rp2,1 miliar

Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator Kasus Ekspor BenurMenteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta. Jaksa mengatakan, suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur. Ada juga sejumlah orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Staf Khusus KKP Andreau Pribadi, dan Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Benur, Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo Rp2,1 M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya