Unsur-Unsur Pajak di Indonesia, Cek yuk biar Paham!
Sudahkah kamu membayar pajak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian sebuah negara. Pajak yang kita bayarkan setiap tahunnya, akan masuk ke dalam penerimaan negara.
Untuk lebih memahami tentang pajak, kamu perlu menilik unsur-unsurnya. Dengan demikian kamu bisa membedakan, ada di golongan mana kamu, bagaimana kewajiban pajakmu, dan berapa tarifnya.
Nah, berikut ini adalah unsur-unsur pajak yang ada di Indonesia.
Baca Juga: KTP Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar Pajak
1. Subjek pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau lembaga yang dituntut untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Subjek pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Selain itu, subjek pajak dibagi menjadi dua yakni:
Subjek pajak dalam negeri
Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri di antaranya adalah: orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.
Subjek pajak luar negeri
Adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar yang memperoleh pengasilan dari Indonesia, baik dari badan usaha ataupun tidak. Jadi, jika kamu yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan maka bisa disebut subjek pajak luar negeri.
Besaran pajak bagi subjek pajak luar negeri berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan dan tidak wajib menyampaikan SPT karena sudah ada pemotongan pajak akhir di pendapatannya.
Baca Juga: Catat, Ini 4 Perbedaan SPT Masa dan Tahunan
Baca Juga: Apa Itu PPh 21? Yuk, Kenali Siapa yang Wajib Bayar dan Rumus Hitungnya