KTP Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak lantas membuat seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berkewajiban membayar pajak.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat menyampaikan pandangan pemerintah atas Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10/2021).
"Meski demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan secara subjektif dan objektif untuk membayar pajak," kata Yasonna.
Pembayaran pajak hanya diwajibkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memiliki penghasilan setahun di atas PTKP atau OP pengusaha dengan peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun.
Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP
1. NIK jadi NPWP adalah usulan dari DPR
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengungkapkan bahwa kebijakan yang menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP adalah usulan dari DPR RI. Mereka disebut ingin semakin memudahkan WPOP dalam membayarkan pajaknya.
"Untuk memajukan sistem administrasi perpajakan yang sederhana, mudah, dan adil serta memberikan kepastian hukum, terdapat terobosan yang merupakan usul dari DPR yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajkan mnggunakan NIK sebagai pengganti NPWP orang pribadi sehingga akan semakin memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Yasonna.
Baca Juga: Poin-Poin Berpolemik di RUU HPP yang Disahkan Hari Ini
2. Bunyi pasal dalam RUU HPP soal KTP bisa jadi NPWP
Editor’s picks
Dalam draf RUU HPP dijelaskan aturan KTP bisa menjadi NPWP pada Pasal 2 ayat 1. Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis pasal 2 ayat 1a.
3. KTP berfungsi jadi NPWP diatur oleh Mendagri dan akan ada PP-nya
Adapun, pada Pasal 2 ayar 10 dijelaskan bahwa KTP bisa berfungsi menjadi NPWP juga melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan.
"Untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," ujar ayat tersebut.
Lebih lanjut, nantinya KTP yang berfungsi sebagai NPWP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam BAB IXA tentang Pendelegasian Kewenangan, Pasal 44E ayat 1 dan 2.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 1.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penggunaan nomor induk kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak," tulis ayat 2.