TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU HPP Diyakini Jadi Solusi Pajak buat Dunia Usaha Saat Pandemik

Anggota DPR minta masyarakat sambut positif UU HPP

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan menjadi salah satu solusi keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah.

“Ruang fiskal pemerintah sangat terbatas sehingga harus dicarikan jalan keluar. Jalan keluarnya ialah minta tolong kepada pembayar pajak untuk memperluas ruang fiskalnya,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani: UU HPP Meringankan Anda yang Bergaji Rp10 Juta

1. UU HPP akan jadi solusi pajak buat dunia usaha

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun. (Dok.ANTARA)

Legislator Partai Golkar itu mengatakan UU HPP dibahas dan diundangkan pada masa pandemik COVID-19. Hal itu demi mencari solusi atas persoalan penerimaan perpajakan, sekaligus membantu dunia usaha.

“Kita tidak ingin dunia usaha yang tengah menghadapi impitan COVID-19 kemudian menghadapi impitan dari proses pemungutan pajak. Itu kita jaga semua,” tuturnya.

2. Misbakhun ajak masyarakat sambut UU HPP

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Misbakhun menilai pandemik COVID-19 telah memukul semua sektor. Untuk itu, ia mengajak semua kalangan menyambut UU HPP secara positif.

"Pandemik yang berujung resesi itu, membuat para pelaku usaha juga harus membayar pajak," katanya.

Baca Juga: Badan Fiskal Kemenkeu Pede UU HPP Bakal Turunkan Tekor APBN 2022

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya