TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun Depan

Sudah ada uang pulsa sejak April dan akan naik nominalnya

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan insentif berupa uang pulsa sejumlah bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS dari menjadi Rp200 ribu. Kebijakan ini mengacu Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Betul ada dana pulsa, disebut biaya komunikasi. Ini ada sejak bukan April. Menurut standar biaya besarannya Rp150 ribu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah

1. Untuk menunjang bekerja dari rumah / WFH

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Rahayu mengatakan kebijakan ini untuk menunjang produktivitas work from home (WFH) sebagaimana sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru.

"Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengutamakan kualitas belanja (value for money)," ujarnya.

2. Realokasi dari dana lembur PNS

Ilustrasi ASN. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lebih lanjut, Kemenkeu mengatakan uang pulsa atau komunikasi ini berasal dari relokasi uang lembur yang tidak dibayarkan.

"Karena gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan maka dana seperti uang lembur tidak dibayarkan dan dana ini direalokasi ke biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan atau paket data internet kepada pegawai," kata Rahayu. 

Baca Juga: WFH Diterapkan, Bagaimana Nasib Industri Properti Sewa Perkantoran?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya