Wah, Uang Pulsa PNS Naik Jadi Rp200 Ribu Tahun Depan
Sudah ada uang pulsa sejak April dan akan naik nominalnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan insentif berupa uang pulsa sejumlah bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS dari menjadi Rp200 ribu. Kebijakan ini mengacu Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Betul ada dana pulsa, disebut biaya komunikasi. Ini ada sejak bukan April. Menurut standar biaya besarannya Rp150 ribu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah
1. Untuk menunjang bekerja dari rumah / WFH
Rahayu mengatakan kebijakan ini untuk menunjang produktivitas work from home (WFH) sebagaimana sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru.
"Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengutamakan kualitas belanja (value for money)," ujarnya.
Baca Juga: WFH Diterapkan, Bagaimana Nasib Industri Properti Sewa Perkantoran?