Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memberikan insentif kepada industri media untuk tetap bertahan di masa pandemik COVID-19 ini. Pertama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020.
"Saya sampaikan untuk temen temen media, PPN bahan baku kertas sudah tetapkan DTP (ditanggung pemerintah), mulai agustus PPN DTP, PMK (peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar sedang diharmonisasikan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8/2020).
1. Insentif listrik bagi perusahaan media
Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan insentif pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.
"PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan kami minta ke PLN itu tidak diminta. Ini tidak hanya untuk media, tapi untuk industri bisnis dan sosial sehingga bisa dapatkan keringanan," katanya.
Baca Juga: Saat Sudah Berusia 60 Tahun, Cukupkah hanya Andalkan BPJS Kesehatan?
2. Stimulus penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga adalah stimulus terkait penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa. Nantinya aturannya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Editor’s picks
"PP dalam proses penyelesaian. Semoga bisa ditunda sampai Desember, jadi bisa meringankan," katanya.
3. BPJS Kesehatan masih belum mungkin
Sementara untuk BPJS Kesehatan, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan lebih rumit. Hal ini karena suasana kondisi kesehatan BPJS kesehatan harus diperhatikan.
"Jadi aku belum bisa berikan keputusan terkait hal itu, Nanti akan kita lihat apakah perlu," katanya.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah
4. Cicilan pajak korporasi
Terakhir adalah stimulus terkait keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemik dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.
"Ini dalam rangka merespon kebutuhan termasuk industri industri secara spesifik memiliki kondisi tertentu dan sisi pemerintah coba all out gunakan instrumen membantu," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Perusahaan Diminta Isi Data Komplit Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta