TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wajib Tahu! Ini 5 Alasan Kenapa Bank Indonesia Harus Independen

Bank sentral harus dipisahkan dari campur tangan pemerintah

Ilustrasi Logo Bank Indonesia. bi.go.id

Jakarta, IDN Times - Skema burden sharing atau berbagi beban dalam penanganan COVID-19 yang diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 membuat independensi Bank Indonesia pincang. Belum lagi rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Perundangan (Perppu) reformasi sistem keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membantu mempercepat pembahasan RUU Bank Indonesia (BI) melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan semakin menggoyangkan independensi BI.

Padahal Bank Indonesia sebagai bank sentral harus tetap independen atau mandiri loh. Kenapa harus independen? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: RUU Bank Indonesia, Upaya Mengamputasi Indepedensi Lewat Reformasi

1. Ada aturan undang-undang yang mengatur independensi BI

Aktivitas Bank Indonesia Wilayah Sumsel (IDN Times/Humas BI Sumsel)

Bank Indonesia ditetapkan sebagai bank sentral yang independen berdasarkan Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia. Keputusan itu dinyatakan berlaku pada 17 Mei 1999. Undang-undang tersebut memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah atau pun pihak lainnya.

BI mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI, dan BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak mana pun juga.

2. Isi undang-undang yang mengatur independensi BI

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Tangkapan Layar Bank Indonesia)

Dalam UU tersebut pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan sebagai berikut:

"Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU tersebut"

Independensi BI dipertegas pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi

"(1) Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap
pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8; (2) Bank Indonesia wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan
tugasnya"

Sementara yang dimaksud tugas BI pada Pasal 8 mencakup: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi Bank.

3. Bebas dari pengaruh politik khususnya jelang pemilu

Petugas mengecek kesiapan logistik Pemilu 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dilansir dari Economic Help, dengan bank sentral seperti BI independen harus bebas dari kepentingan politik dan bisa menjaga inflasi tetap rendah. Karena pemerintah cenderung membuat keputusan yang buruk tentang kebijakan moneter. Secara khusus, mereka cenderung dipengaruhi oleh pertimbangan politik jangka pendek.

Jelang pemilu biasanya ada godaan untuk menurunkan suku bunga. Dengan begitu maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran. Perekonomian yang kuat memudahkan partai yang berkuasa untuk terpilih kembali. Namun, pelonggaran kebijakan moneter ini dapat menyebabkan ekonomi tumbuh lebih cepat daripada tingkat tren jangka panjang yang mengarah pada tekanan inflasi.

4. Kontrol inflasi dari kesewenangan pemerintah

Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilansir dari Management Study Guide, jika keputusan mengenai ekonomi dapat diambil oleh pemerintah, mereka hanya akan mengambil keputusan populis. Misalnya, pemerintah dapat memutuskan untuk memberikan perawatan kesehatan gratis dan tunjangan pensiun meskipun mereka tidak memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Intinya adalah jika pemerintah diberikan kendali atas ekonomi, mereka mungkin menggunakan pencetakan uang sembarangan yang pada akhirnya akan menyebabkan keruntuhan ekonomi.

Baca Juga: Revisi UU Bank Indonesia: OJK Gagal Melakukan Fungsi Pengawasan Bank?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya