Waspada! Ini Rentetan Bahaya yang Mengintai di NFT
Pemerintah belum akan mengatur NFT dalam waktu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah bahaya mengintai Non-Fungible Token (NFT) yang marak belakangan ini. Pasalnya, belum ada satupun regulasi di Indonesia yang mengatur soal NFT.
"Mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan data diri creator maupun investor," kata Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Selasa (18/1/2022).
Berikut ini sejumlah bahaya yang mengintai NFT di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal OpenSea, Tempat Jual-Beli NFT yang Hype Abis!
Baca Juga: Mau Bikin NFT-mu Sendiri kayak Ghozali Everyday? Begini Langkahnya
1. Dari investasi ilegal sampai pencucian uang
Karena belum adanya payung hukum, maka NFT rentan digunakan sebagai sarana investasi yang ilegal, bahkan pencucian uang lintas negara. Selain itu data diri yang di posting ke platform NFT rentan disalahgunakan untuk tindak kejahatan, misalnya foto selfie dengan KTP dijadikan jaminan Pinjol ilegal.
Selain itu, valuasi karya yang dipasang di platform NFT memang menghasilkan kenaikan nilai yang fantastis.
"Tapi euforia ini bukankah pertanda bubble atau gelembung ekonomi? Bahkan gambar yang sebenarnya tidak memiliki keunikan atau nilai seni valuasi nya sampai triliunan rupiah, itu tidak rasional," ucap Bhima.
Baca Juga: Berbahaya! Hati-hati Unggah Swafoto Bersama E-KTP untuk Bisnis NFT