5 Fakta di Balik Sengkarut Pinjaman Fintech
LBH menerima aduan dari 1.330 peminjam online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan sedikitnya 14 jenis pelanggaran hukum dan hak konsumen dari peminjam dana berbasis financial technology (fintech). LBH menginventaris kasus dari konsumen yang mengadu hingga 23 November lalu.
Pelanggaran yang dilakukan sejumlah penyelenggara peer to peer (P2P) lending diduga berkaitan erat dengan pelanggaran hak atas rasa aman dan hak aplikasi pinjaman daring.
Untuk mengurai temuan-temuan LBH lainnya, berikut adalah fakta-faktanya:
1. Sebanyak 1.330 korban melaporkan berbagai jenis pelanggaran akibat pinjaman fintech
Berdasarkan laporan LBH, di antara 1.330 korban aplikasi pinjaman yang mengadu, ada pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjaman daring.
Tercatat, 1.145 orang mengadukan masalah bunga yang terlalu tinggi dan tanpa batas, 1.100 laporan penagihan dilakukan kebanyak pihak termasuk kontak darurat, penyebaran data pribadi sebanyak 915 laporan, serta 662 korban melaporkan kontak dan lokasi kantor pinjaman daring tak jelas.
Sedang, untuk laporan pelanggaran hak konsumenn lainnya, seperti biaya administrasi yang tak jelas (674 laporan), aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan dan bunga terus berjalan (645 laporan), sudah bayar pinjaman, tapi tak masuk sistem dan tetap ditagih secara intimidatif (6 laporan), aplikasi tak bisa dibuka atau hilang di appstore/playstore saat jatuh tempo pengembalian (7 laporan), data KTP dipakai aplikasi lain tanpa izin peminjam (1 orang), dan virtual account yang salah sehingga bunga terus berkembang (2 orang).
Selanjutnya, ada juga pelanggaran hukum macam penyebaran informasi pada gawai (903 laporan), pengancaman, penipuan, fitnah, dan pelecehan seksual melalui media elektronik (781 laporan).
Sementara itu, semua pelapor juga mengadukan adanya pelanggaran karena penagihan dilakukan orang yang berbeda-beda dan pengambilan seluruh informasi yang ada pada seluruh gawai.
"Pengguna aplikasi pinjaman daring dimintakan akses ke seluruh data di gawainya. Lalu kemudian data ini menimbulkan bahaya lain," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Jaenny Silvia Sari Sirait kepada IDN Times.
Baca Juga: Marak Fintech Bodong, Yuk Kenali 5 Cirinya Menurut OJK!
Baca Juga: Ini 8 Derita Peminjam Fintech yang Mengadu ke LBH Jakarta
Baca Juga: Awas! Ada Aplikasi Fintech Asal China yang Agresif Saat Tagih Utang