TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Aturan Pajak Pulsa, Token Listrik, Kartu Perdana dan Voucher

Kemenkeu menegaskan tidak ada pungutan pajak baru

IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Pembaruan kebijakan terkait pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara ke publik.

Berikut deretan klarifikasi dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Kena PPN Bisa Membebani Konsumen

1. Kebijakan tidak mempengaruhi harga

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui akun Instagram resmi Sri Mulyani, @smindrawati pada Sabtu dini hari (30/1/2021), Menkeu menyampaikan aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan. Hal itu tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 halaman tersebut.

2. Kebijakan Kemenkeu untuk menyederhanakan mekanisme pengenaan pajak

Ilustrasi pengisian laporan pajak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kebijakan yang dibuat Kemenkeu tersebut ditujukan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Kebijakan terkait PPN dan PPh sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 1983. Kemudian, terdapat perubahan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Pajak berlaku terbatas sampai server

Ilustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Sri Mulyani menjelaskan, terdapat penyederhanaan pemungutan PPN pada pulsa/kartu perdana. Namun, hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” katanya.

4. Penyederhanaan pada token listrik dan voucher

Ilustrasi listrik token (IDN Times/Dwifantya)

Untuk token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Sementara untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

“PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” jelasnya.

Baca Juga: Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya