5 Fakta Aturan Pajak Pulsa, Token Listrik, Kartu Perdana dan Voucher
Kemenkeu menegaskan tidak ada pungutan pajak baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembaruan kebijakan terkait pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara ke publik.
Berikut deretan klarifikasi dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pulsa dan Token Listrik Kena PPN Bisa Membebani Konsumen
1. Kebijakan tidak mempengaruhi harga
Melalui akun Instagram resmi Sri Mulyani, @smindrawati pada Sabtu dini hari (30/1/2021), Menkeu menyampaikan aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan. Hal itu tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 halaman tersebut.
Baca Juga: Ramai Isu Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sri Mulyani: Tidak Benar