TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

75 Persen Konsumen Ojol Tolak Kenaikan Tarif, Ini Sebabnya

Pengeluaran konsumen melonjak seiring kenaikan tarif ojol

IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times – Sebanyak 75 persen konsumen ojek online (ojol) menolak kenaikan tarif. Kenaikan tarif ojol yang berpedoman pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 itu dinilai tidak menjamin peningkatan kesejahteraan pengemudi. Sebaliknya, kenaikan tarif berpotensi menggerus permintaan ojol hingga 75 persen.

Hal tersebut terungkap pada peluncuran hasil survei “Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).

1. Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tak mencerminkan tarif yang dibayar konsumen

Dok.Kemenhub

Ketua Tim Peneliti, Rumayya Batubara menjelaskan, tarif baru yang diatur pemerintah per 1 Mei 2019 ini tidak mencerminkan tarif yang akan dibayar oleh konsumen.

“Tarif atau biaya jasa yang tertera pada Kepmenhub No. 348 tahun 2019 merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” jelas Rumayya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5).

Baca Juga: Aplikasi GOJEK Paling Banyak Digunakan Konsumen di Indonesia

2. Pengeluaran konsumen melonjak seiring kenaikan tarif

IDN Times/Indiana Malia

Ekonom Unair tersebut mencontohkan, dengan asumsi tambahan biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen, tarif batas bawah yang harus dibayar oleh konsumen di Jabodetabek adalah sebesar Rp2.500/km, bukan seperti yang tertera di Kepmenhub yang menyatakan Rp2.000/km.

Dari hasil survei RISED didapatkan kenaikan tarif berpengaruh terhadap pengeluaran konsumen setiap harinya. Menurut RISED, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 7-10 km/hari di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Bali, dan Sumatera), 8-11 km/hari di Zona II (Jabodetabek), dan 6-9 km/hari di Zona III (wilayah sisanya).

Dengan skema tarif yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut dan jarak tempuh sejauh itu, pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp4.000-Rp11.000/hari di Zona I, Rp6.000–Rp15.000/hari di Zona II, dan Rp5.000-Rp12.000/hari di Zona III.

“Bertambahnya pengeluaran sebesar itu sudah memperhitungkan kenaikan tarif minimum untuk jarak tempuh 4 km ke bawah. Jangan lupa tarif minimum juga mengalami peningkatan. Misalnya di Jabodetabek dari sebelumnya Rp8.000 menjadi Rp10.000-Rp12.500,” ungkapnya.

3. 75 persen konsumen menolak kenaikan tarif ojol

IDN Times/Indiana Malia

Rumayya mengatakan, bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh 47,6 persen kelompok konsumen yang hanya mau mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojol maksimal Rp4.000-Rp5.000/hari. Bahkan, sebenarnya ada pula 27,4 persen kelompok konsumen yang tidak mau menambah pengeluaran sama sekali.

“Total persentase kedua kelompok tersebut mencapai 75 persen secara nasional. Jika diklasifikasikan berdasarkan zona maka besarannya adalah 67 persen di Zona I,  82 persen di Zona II, dan 66 persen di Zona III,” tambah Rumayya.

Baca Juga: Pascauji Coba Tarif GO-JEK, Permintaan Go-Ride Menurun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya