TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian BUMN-Bank Mandiri Siapkan Asuransi Rp1 T bagi Tenaga Medis

Asuransi diberikan kepada tenaga medis pasien virus corona

Bank Mandiri menyiapkan perlindungan asuransi dengan total uang pertanggungan hingga Rp1 triliun bagi tenaga kesehatan. (Dok.Kementerian BUMN)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Bank Mandiri menyiapkan perlindungan asuransi dengan total uang pertanggungan hingga Rp1 triliun bagi tenaga kesehatan. Asuransi ini diberikan melalui perusahaan anak AXA Mandiri Financial Services.

Proses pemberian polis akan dilakukan tim Bank Mandiri di masing masing wilayah di mana rumah sakit berada. Implementasinya nanti akan disesuaikan dengan jumlah tenaga kesehatan yang datanya akan diverifikasi bersama antara rumah sakit dan tim Bank Mandiri.

Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

1. Asuransi jiwa berlaku hingga 31 Maret 2020

Bank Mandiri menyiapkan perlindungan asuransi dengan total uang pertanggungan hingga Rp1 triliun bagi tenaga kesehatan. (Dok.Kementerian BUMN)

Asuransi yang diberikan kepada tenaga medis pasien virus corona adalah Asuransi Mandiri Corporate Life Plan, dengan masa berlaku hingga 31 Maret 2021. Adapun proses klaim bisa dilakukan nasabah dengan langsung menghubungi AXA Mandiri melalui Customer Care 150083. Penjelasan lebih detail mengenai produk asuransi ini dapat dilihat di www.axa-mandiri.co.id.

Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar, pemberian asuransi jiwa tersebut merupakan apresiasi perusahaan kepada tenaga kesehatan yang berjuang melayani dan menangani masyarakat yang terpapar COVID-19.

“Kami berharap inisiatif ini juga dapat menjadi pemompa semangat kepada para tenaga kesehatan, termasuk para dokter dan perawat, dalam memberikan kesembuhan kepada pasien,” kata Royke dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4).

2. Perlu gotong royong untuk menghadapi pandemi COVID-19

Bank Mandiri menyiapkan perlindungan asuransi dengan total uang pertanggungan hingga Rp1 triliun bagi tenaga kesehatan. (Dok.Kementerian BUMN)

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pemberian perlindungan asuransi ini merupakan salah satu bagian dari dukungan BUMN kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Menurut dia, untuk menghadapi pandemi COVID-19 diperlukan gotong royong seluruh pihak.

"Pemberian asuransi ini merupakan salah satu bentuk bantuan BUMN kepada tenaga kesehatan yang tengah bertugas, di samping kami juga berusaha untuk membantu kebutuhan lain yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 ini,” ujar Erick.

Baca Juga: Debitur Bank Dapat Kelonggaran di Tengah COVID-19, Catat Kriterianya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya