BKPM: Pemerintah dan Pengusaha Menyepakati Harga Jual Nikel US$30
Ekspor nikel tidak akan dilakukan per 1 Januari 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan pengusaha sepakat menetapkan harga jual nikel sebesar US$30 per metrik ton. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memanggil 47 pengusaha. Hal itu untuk menindaklanjuti larangan ekspor bijih nikel (ore) lantaran melanggar aturan kuota ekspor.
"Kesepakatannya harga ore yang diterima smelter adalah harga internasional, dipotong biaya ekspor, transhipment dan pajak kurang lebih maksimal U$30 dolar per metrik ton. Kadarnya di bawah 1,7 persen," jelas Kepala BKPM Bahlil Lahadia di Jakarta, Selasa malam (12/11).
Baca Juga: Bos BKPM Jamin Pengusaha Bakal Serap Bijih Nikel Dalam Negeri
1. Kesepakatan berlaku hingga 31 Desember 2019
Bahlil menjelaskan, kesepakatan tersebut berlaku hingga hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya, larangan ekspor ore akan diimplementasikan per 1 Januari 2020.
"Kalau 2020 itu lain lagi, nanti akan dikaji ulang soal penetapan harga bijih nikel dalam negeri yang baru," katanya.
Baca Juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Bahlil: Itu Tak Langgar Aturan