TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKPM: Pemerintah dan Pengusaha Menyepakati Harga Jual Nikel US$30 

Ekspor nikel tidak akan dilakukan per 1 Januari 2020

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan pengusaha sepakat menetapkan harga jual nikel sebesar US$30 per metrik ton. Kesepakatan tersebut tercapai setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memanggil 47 pengusaha. Hal itu untuk menindaklanjuti larangan ekspor bijih nikel (ore) lantaran melanggar aturan kuota ekspor.

"Kesepakatannya harga ore yang diterima smelter adalah harga internasional, dipotong biaya ekspor, transhipment dan pajak kurang lebih maksimal U$30 dolar per metrik ton. Kadarnya di bawah 1,7 persen," jelas Kepala BKPM Bahlil Lahadia di Jakarta, Selasa malam (12/11).

Baca Juga: Bos BKPM Jamin Pengusaha Bakal Serap Bijih Nikel Dalam Negeri

1. Kesepakatan berlaku hingga 31 Desember 2019

IDN Times/Indiana Malia

Bahlil menjelaskan, kesepakatan tersebut berlaku hingga hingga 31 Desember 2019. Selanjutnya, larangan ekspor ore akan diimplementasikan per 1 Januari 2020.

"Kalau 2020 itu lain lagi, nanti akan dikaji ulang soal penetapan harga bijih nikel dalam negeri yang baru," katanya.

2. Ekspor nikel tidak akan dilakukan per 1 Januari 2020

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bahlil memastikan pengusaha, penambang, dan smelter bersepakat untuk tidak melakukan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020. Terkait perusahaan yang masih ada urusan ekspor nikel, BKPM masih mengizinkan ekspor namun terbatas bagi yang memenuhi syarat.

Dari 37 perusahaan yang mengantongi izin ekspor, kata Bahlil, 9 perusahaan telah lolos verifikasi ekspor. Kemudian, 2 perusahaan masih dalam proses verifikasi, sisanya akan menjual nikel di dalam negeri dengan ketentuan harga yang telah disepakati.

Baca Juga: Larangan Ekspor Bijih Nikel Dipercepat, Bahlil: Itu Tak Langgar Aturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya