Dampak COVID-19, Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan Dipercepat
Kemenkeu telah mencairkan Rp7 triliun bansos PKH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II. Semula, PKH dijadwalkan cair bulan April, lalu diajukan cair bulan Maret tahun 2020.
"Sesuai arahan Presiden Bapak Joko Widodo, kita harus menjaga daya beli keluarga penerima manfaat PKH sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (COVID-19). Setiap tahun, bantuan PKH diberikan empat tahap, kalau sesuai jadwal disalurkan bulan Januari, April, Juli, Oktober,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangannya, Senin (16/3).
Baca Juga: Malu, 2056 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Kudus Mengundurkan Diri
1. Percepatan pencairan PKH dapat menjaga daya beli masyarakat
Mensos berharap percepatan pencairan dana PKH dapat menjaga daya beli dan dimanfaatkan dengan baik. Dengan demikian, gizi anak meningkat dan dapat terhindar dari penyebaran virus corona.
"Jika gizi KPM terjaga, kecil kemungkinan mereka akan mudah terserang penyakit termasuk COVID-19. Dari laporan yang saya terima, banyak KPM yang telah mencairkan dana mereka di sejumlah daerah," tambah Mensos.
Kemensos mencatat, KPM yang telah mencairkan bantuan PKH pada tahap II di antaranya Kalimantan Selatan, Lampung (kab Lampung Timur, Pesawaran), Bengkulu, NTT, Banten (Pandeglang, Serang dan Kab Lebak), Jawa Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan.
Baca Juga: Korban Banjir di Sekitar Terminal Kalideres Terima 3 Truk Bansos