Hak Kekayaan Intelektual Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia peringkat ke-65 dalam intellectual property right
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Implementasi intellectual property right (IPR) atau hak atas kekayaan intelektual diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan transformasi menuju industri 4.0, inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan diharuskan dapat menghasilkan produk barang atau jasa.
"Salah satu pilar bagi ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) ialah perlindungan dan jaminan terhadap hak kekayaan intelektual," ungkap Executive Director Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Rainer Heufers dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Baca Juga: Hari Kekayaan Intelektual, Ini 7 Karya dari Indonesia dengan Hak Paten
1. Perlindungan dan jaminan hak kekayaan intelektual jadi isu property rights
Menurut dia, perlindungan dan jaminan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu hal yang ada dalam isu property rights secara umum. Property rights atau hak atas kepemilikan dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki individu, sekelompok orang, masyarakat, negara atas sebuah sumber daya.
"Hak tersebut meliputi pengelolaan dan pemanfaatan," tuturnya.
Baca Juga: Baru 11 Persen Pelaku Usaha Mengurus Hak Kekayaan Intelektual