Investasi Farmasi Dinilai Rendah, Ini Dampaknya
Aturan registrasi obat jadi pemicu industri farmasi stagnan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Investasi di bidang farmasi dinilai rendah. Direktur Riset, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawadaya mengatakan, pemerintah harus meningkatkan nilai investasi di sektor itu.
Baca Juga: PT Kalbe Farma, Perusahaan Farmasi yang Sukses karena IPO
1. Pertumbuhan industri farmasi jalan di tempat
Berly mengatakan, pertumbuhan industri farmasi tercatat positif selama tahun 2003-2008. Namun, pertumbuhan itu mulai jalan di tempat sejak muncul aturan Permenkes No 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat.
“Sepertinya goals untuk akselerasi investasi asing di Indonesia dengan Permenkes ini tidak tercapai," ungkap Berly di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (2/7).
Baca Juga: 5 Investasi Uang Paling ‘Sehat’ yang Harus Kamu Lakukan di Usia 20-an