TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investasi Farmasi Dinilai Rendah, Ini Dampaknya

Aturan registrasi obat jadi pemicu industri farmasi stagnan

IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Investasi di bidang farmasi dinilai rendah. Direktur Riset, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawadaya mengatakan, pemerintah harus meningkatkan nilai investasi di sektor itu.

Baca Juga: PT Kalbe Farma, Perusahaan Farmasi yang Sukses karena IPO

1. Pertumbuhan industri farmasi jalan di tempat

IDN Times/Indiana Malia

Berly mengatakan, pertumbuhan industri farmasi tercatat positif selama tahun 2003-2008. Namun, pertumbuhan itu mulai jalan di tempat sejak muncul aturan Permenkes No 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang registrasi obat.

“Sepertinya goals untuk akselerasi investasi asing di Indonesia dengan Permenkes ini tidak tercapai," ungkap Berly di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (2/7).

2. Ekspor farmasi masih sangat minim

IDN Times/Indiana Malia

Berly melanjutkan, hal itu berimbas pada ekspor industri farmasi yang masih sangat minim. Menurut dia, sektor industri farmasi masih terbebani impor bahan baku yang mencapai 90 persen.

"Investasi asing di sektor kimia dan farmasi menurun 25 persen pada 2018," kata Berly.

Baca Juga: 5 Investasi Uang Paling ‘Sehat’ yang Harus Kamu Lakukan di Usia 20-an

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya