Jadi Poin Krusial UU Ciptaker, Waktu Kerja Tetap Maksimal 8 Jam Sehari
Aturan lembur tak berubah sampai RUU Cipta Kerja disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Waktu kerja buruh dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) ditetapkan maksimal delapan jam sehari. Pada pembahasan tingkat akhir, sejumlah pasal menjadi perdebatan, di antaranya Pasal 77 dan 78 tentang jam kerja.
Sebelumnya pada pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), buruh mengeluhkan Pasal 77A berkaitan dengan tambahan jam kerja tergantung pada kebijakan perusahaan. Hanya ada ketentuan waktu kerja paling lama 8 jam per hari dan 40 jam per minggu. Tidak ada aturan tentang jumlah hari kerja. Namun, pasal ini akhirnya dikembalikan seperti aturan pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Sederet Alasan Perusahaan Boleh PHK Karyawan dalam UU Cipta Kerja
1. Aturan waktu lembur yang dikeluhkan buruh tidak berubah sampai RUU Cipta Kerja disahkan
Pada Pasal 77 Ayat (2) disebutkan, waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Namun, Pasal 78 tentang pengaturan waktu lembur yang dikeluhkan buruh tidak diubah hingga RUU disahkan. Pada Pasal 78 Ayat (1) bagian b disebutkan, jam lembur paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu. Sebelumnya dalam UU Ketengakerjaan maksimal jam lembur adalah 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam satu minggu.
Baca Juga: Misteri Angka 7 di Balik Lika-Liku Perjalanan RUU Cipta Kerja