TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKP Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Begini Alasannya

Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo saat melakukan Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal. IDN Times/ Muchammad

Jakarta, IDN Times - Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), per Senin 13 Juli 2020. Namun, KKP enggan menyebutkan lebih detail alasan pencopotan Zulficar dari jabatannya.

"Ada proses, dan rilis tersebut penyampaian resmi KKP," kata Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman

1. Menteri KKP Edhy Prabowo telah mengusulkan pengisian jabatan ke presiden

IDN Times/ Muchammad

Kendati, Agung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 106, tertulis Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.

"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya Direktur Jenderal Perikanan, sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Agung.

2. Jabatan JPT Utama dan JPT Madya dapat diisi non-PNS asal disetujui presiden

Ilustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Pada Pasal 106 ayat (1) dijelaskan, JPT Utama dan JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS atas persetujuan presiden, yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Pada ayat (2) tertulis, JPT Utama dan JPT Madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS.

Namun, ketentuan pada ayat (2) itu dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menteri keuangan.

Sementara, pada Pasal (4) tertulis, ketentuan lebih lanjut mengenai JPT Utama dan JPT Madya tertentu yang dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Bantah Kebijakannya Bikin Lobster Punah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya