KKP Copot Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar, Begini Alasannya
Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), per Senin 13 Juli 2020. Namun, KKP enggan menyebutkan lebih detail alasan pencopotan Zulficar dari jabatannya.
"Ada proses, dan rilis tersebut penyampaian resmi KKP," kata Kepala Biro Humas dan KLN Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).
Baca Juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman
1. Menteri KKP Edhy Prabowo telah mengusulkan pengisian jabatan ke presiden
Kendati, Agung merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 106, tertulis Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan presiden.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya Direktur Jenderal Perikanan, sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Agung.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Bantah Kebijakannya Bikin Lobster Punah