TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mundur dari KKP, Chalid Muhammad Kritik 4 Kebijakan Menteri Edhy

Edhy Prabowo diminta evaluasi kebijakan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo saat melakukan Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal. IDN Times/ Muchammad

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad menyoroti beberapa kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pascamundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan KKP.

Chalid menjadi orang kedua yang mundur dari KKP di tengah polemik kebijakan yang dikeluarkan Menteri KKP Edhy Prabowo. Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar juga lepas dari jabatannya.

Dalam surat yang diterima IDN Times, ada beberapa isu yang disorot oleh Chalid Muhammad usai tidak lagi berada di kementerian yaitu isu budidaya benih lobster, isu alat tangkap, isu pembuangan limbah tailing ke laut, dan isu rencana penambangan pasir laut.

Baca Juga: Lengser dari KKP saat Polemik, Zulficar Mochtar Hengkang atau Dicopot?

1. Edhy Prabowo diminta evaluasi kebijakan ekspor benih lobster

Ilustrasi Benih Lobster. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Dalam surat tersebut, Menteri KKP Edhy Prabowo disarankan untuk mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster. Sebab, pelaku usaha dinilai belum terlihat menyiapkan sarana dan prasarana budidaya secara sungguh-sungguh sebagaimana isi peraturan Menteri KKP.

"Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kebijakan Pak Menteri untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam budidaya sumber daya kelautan dan perikanan. Kami yakin masa depan pangan kita berasal dari budidaya," ujar Chalid.

Menurut Chalid, saat ini mungkin tepat bila ada pengerahan alokasi sumber daya secara besar-besaran agar ketertinggalan Indonesia selama puluhan tahun dari negara lain dalam hal budidaya dapat terkejar.

Selain itu, kebijakan KKP terkait alat tangkap juga mendapat perhatian publik secara berbeda. Anggota KNTI di berbagai tempat telah puluhan tahun menentang penggunaan trawl atau cantrang. Kendati secara hukum trawl dilarang, namun praktiknya di beberapa tempat masih digunakan.

"Kami menyarankan ada pembahasan yang mendalam terkait alat tangkap ini agar semua pihak punya persepsi yang sama dan dapat meminimalkan potensi konflik antarnelayan di kemudian hari," katanya.

2. Izin pembuangan limbah tailing ke laut dinilai suatu kemunduran

IDN Times/ Muchammad

Beberapa waktu lalu, di kantor Kemenko Maritim juga tengah dibahas kemungkinan diizinkannya pembuangan limbah tailing ke laut (submarine tailing disposal). Chalid menilai langkah tersebut adalah kemunduran. Sebab, di banyak negara STD telah dilarang, termasuk Canada yang merupakan negara pertama yang mengizinkan STD.

"Saat ini ada empat perusahaan yang telah mengajukan izin dan ada 10 perusahaan lain sedang menanti peluang. Kami berharap Pak Menteri dapat terus mempertahankan wilayah perairan laut kita khususnya wilayah pengelolaan perikanan (WPP) bebas dari pembuangan limbah tambang," ungkap Chalid.

Baca Juga: Setelah Zulficar Mochtar, Chalid Muhammad Mundur dari KKP 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya