TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Imbau Pengusaha Mampu Tak Manfaatkan Relaksasi Kredit

Kalau masih punya tabungan banyak, angsurannya dibayar ya!

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau pengusaha atau nasabah yang memiliki cashflow stabil untuk tidak memanfaatkan relaksasi kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi kredit merupakan langkah preventif untuk menekan dampak pelemahan ekonomi imbas COVID-19.

"Kami imbau debitur kalau masih punya ruang nyicil karena tabungannya banyak, bisa tetap dibayar angsurannya," ujar Wimboh dalam video conference, Minggu (5/4).

Baca Juga: Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun 

1. Relaksasi kredit berlaku untuk masyarakat luas

ilustrasi rupiah (IDN Times/Ita Malau)

Wimboh menambahkan, relaksasi kredit diperuntukkan bagi debitur yang terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tak langsung. Di antaranya para pelaku UMKM, KUR, nelayan, pengemudi ojek online, dan pekerja sektor informal lainnya.

"Mereka bisa dikategorikan untuk mendapatkan insentif, seperti penundaan pembayaran kredit per bunga, atau bunga saja, bahkan diberi (kelonggaran) pembayaran. Ini adalah debitur-debitur dengan nilai pinjaman sampai Rp10 miliar. Kalau di atas Rp10 miliar silakan saja direstrukturisasi dalam kategori lancar," ujar Wimboh.

2. Restrukturisasi paling lama setahun

Ilustrasi Rupiah (ANTARA FOTO/Rahmad)

Selain itu, kata Wimboh, OJK juga meminta agar para debitur terdampak COVID-19 diprioritaskan dan direstrukturisasi paling lama satu tahun. Apabila debitur masuk kategori terdampak COVID-19 namun masih memiliki tabungan untuk menjaga cash flow, diimbau tetap membayar kredit.

"Untuk sektor informal, silakan. Gak perlu ke bank atau leasing, cukup melalui online semua disediakan mekanismenya. Kalau datang ramai-ramai nanti menimbulkan masalah baru," kata Wimboh.

Baca Juga: OJK Minta Debt Collector Berhenti Tagih Utang Debitur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya