OJK Imbau Pengusaha Mampu Tak Manfaatkan Relaksasi Kredit
Kalau masih punya tabungan banyak, angsurannya dibayar ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau pengusaha atau nasabah yang memiliki cashflow stabil untuk tidak memanfaatkan relaksasi kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi kredit merupakan langkah preventif untuk menekan dampak pelemahan ekonomi imbas COVID-19.
"Kami imbau debitur kalau masih punya ruang nyicil karena tabungannya banyak, bisa tetap dibayar angsurannya," ujar Wimboh dalam video conference, Minggu (5/4).
Baca Juga: Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun
1. Relaksasi kredit berlaku untuk masyarakat luas
Wimboh menambahkan, relaksasi kredit diperuntukkan bagi debitur yang terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tak langsung. Di antaranya para pelaku UMKM, KUR, nelayan, pengemudi ojek online, dan pekerja sektor informal lainnya.
"Mereka bisa dikategorikan untuk mendapatkan insentif, seperti penundaan pembayaran kredit per bunga, atau bunga saja, bahkan diberi (kelonggaran) pembayaran. Ini adalah debitur-debitur dengan nilai pinjaman sampai Rp10 miliar. Kalau di atas Rp10 miliar silakan saja direstrukturisasi dalam kategori lancar," ujar Wimboh.
Baca Juga: OJK Minta Debt Collector Berhenti Tagih Utang Debitur