Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun 

Industri pembiayaan juga dilarang menggunakan debt collector

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, meminta industri pembiayaan atau leasing menunda penagihan kepada debitur selama satu tahun.

“Untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal. Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” katanya melalui video conference, Rabu (1/4).

1. Merupakan bentuk rekturisasi

Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dia mengatakan, hal itu merupakan bentuk restrukturisasi guna mencapai beberapa kepentingan, di antaranya tidak memberatkan peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak virus corona.

“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Bank-bank Ini Izinkan Debitur Tunda Bayar Cicilan, Catat Syaratnya!

2. Nasabah yang mempu diperbolehkan membayar cicilan

Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun Logo OJK (Dok. ANTARA News)

Dia menjelaskan, bagi debitur yang masih bisa membayar atau memiliki uang, dipersilakan membayar cicilan. "Bagi kredit yang sampai dengan Rp 10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu," jelasnya.

Menurutnya, pembiayaan ini nanti akan disebut pembiayaan lancar tujuannya agar lembaga keuangan tidak harus membentuk cadangan, "sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini," tuturnya.

3. Dilarang menggunakan debt collector untuk menagih kredit

Buntut Virus Corona, OJK Minta Leasing Tunda Tagih Cicilan Setahun Wimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Sedangkan, untuk kredit atau pembiayaan besar, restrukturisasinya dilakukan seperti biasa yakni melakukan kesepakatan antara lembaga keuangan dengan debitur.

“Kami imbau untuk yang kecil-kecil tadi, jangan menggunakan debt collector karena ini sebenarnya proses restrukturisasi bisa dilakukan dengan teknologi atau sistem digital lain. Ini sudah kita sediakan oleh pemberi pinjaman, dan sudah diumumkan ke masyarakat. Jadi jangan datang berbondong-bondong,” ujarnya.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Jokowi: Ojek dan Sopir, Cicilan Kendaraan Dilonggarkan Satu Tahun

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya