Ombudsman: 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan
Mereka juga terindikasi merangkap penghasilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI melaporkan data 2019 sebanyak 397 komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi merangkap jabatan. Sementara, sebanyak 167 komisaris juga terindikasi rangkap jabatan di anak usaha perusahaan pelat merah itu.
"Saya katakan terindikasi karena masih butuh validasi," kata Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6).
Baca Juga: Kementerian BUMN Jawab Isu Komisaris Telkom Rangkap Jabatan Politikus
1. Pejabat juga merangkap penghasilan
Tak hanya merangkap jabatan, menurut Alamsyah, para pejabat itu juga merangkap penghasilan. Menurut dia sulit dibiarkan, sebab hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Konflik kepentingan semakin hari makin besar (jika dibiarkan). Ini yang akan jadi catatan Ombudsman, perlu diperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental," kata dia.
Baca Juga: Cara Bebenah Diri Ala BUMN dan Swasta Menghadapi Pandemik COVID-19