TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Omnibus Law Ciptaker Tetap Dibahas di Tengah COVID-19, Ini Alasannya 

Pembahasan RUU Ciptaker di DPR diwarnai interupsi

Ribuan buruh di Makassar berunjukrasa menolak Omnibus Law Cilaka di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemik COVID-19 menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pembahasan itu merupakan bagian dari persiapan pascapemulihan pandemik COVID-19.

"Jadi persoalan hari ini (wabah COVID-19) diselesaikan dengan Perppu dan Perpres No. 54. Dengan paket-paket, termasuk (kartu) prakerja. Tetapi persoalan berikutnya untuk recovery kita harus mengubah ini semua, reformasi secara struktural untuk kita selesaikan beberapa persiapan terkait perizinan, lingkungan hidup," kata Airlangga dalam live streaming "Ngobrol Seru" bersama IDN Times, Kamis malam (16/4).

Baca Juga: Rapat RUU Omnibus Law Ciptaker, 3 Menteri Ini Hadir Langsung di DPR

Dengan adanya pandemik COVID-19, kata Airlangga, cara kerja saat ini sudah berubah. Misalnya, masyarakat dan pemerintah bisa bekerja secara digital. Bahkan, di bidang pendidikan juga menerapkan home schooling atau belajar dari rumah. Menurut Airlangga, hal itu akan mengubah tatanan anggaran ke depan.

"Pemerintah dengan virtual office bisa deliver program prakerja secara digital. Mereka gak perlu antre di kantor pemerintah untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi dari rumah masing-masing dengan aplikasi digital. Ini revolusi government service. Perubahan struktural itu semua dicakup di Omnibus Cipta Kerja. Bahkan, Cipta Kerja jadi upside dari skenario pemerintahan atau dari kacamata ekonom di luar," ungkapnya.

1. Perubahan struktural akan dicakup di Omnibus Law Ciptaker

Petani asal Tumpang Pitu, Nur Hidayat berorasi tolak Omnibus Law di Jalan A Yani Surabaya, Rabu (10/3). (IDN Times Ardiansyah Fajar)

2. Airlangga: pembahasan RUU Ciptaker harus diselesaikan

(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Untuk menyesuaikan pemulihan dari COVID-19, ungkapnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus diselesaikan. Ketika wabah COVID-19 selesai, menurut Airlangga, Indonesia akan menjadi negara yang sudah bertransformasi struktural.

"Transformasi struktural di Indonesia pernah dilakukan pada saat krisis '66 dan saat krisis '98. Tahun '66 dengan UU Penanaman Modal Asing, investor masuk dan ekonomi bisa terbuka. Kemudian, krisis '98 dengan Loan IMF. Tahun ini restructuring transformasi sendiri dan tidak ditekan pihak lain dalam alam demokrasi. Jadi inilah yang didorong oleh pemerintah kenapa kami bahas di periode ini," ujar Airlangga.

Baca Juga: Bahas RUU Ciptaker saat Pandemi COVID-19, Rapat DPR Diwarnai Interupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya