Omnibus Law Ciptaker Tetap Dibahas di Tengah COVID-19, Ini Alasannya
Pembahasan RUU Ciptaker di DPR diwarnai interupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemik COVID-19 menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pembahasan itu merupakan bagian dari persiapan pascapemulihan pandemik COVID-19.
"Jadi persoalan hari ini (wabah COVID-19) diselesaikan dengan Perppu dan Perpres No. 54. Dengan paket-paket, termasuk (kartu) prakerja. Tetapi persoalan berikutnya untuk recovery kita harus mengubah ini semua, reformasi secara struktural untuk kita selesaikan beberapa persiapan terkait perizinan, lingkungan hidup," kata Airlangga dalam live streaming "Ngobrol Seru" bersama IDN Times, Kamis malam (16/4).
Baca Juga: Rapat RUU Omnibus Law Ciptaker, 3 Menteri Ini Hadir Langsung di DPR
Dengan adanya pandemik COVID-19, kata Airlangga, cara kerja saat ini sudah berubah. Misalnya, masyarakat dan pemerintah bisa bekerja secara digital. Bahkan, di bidang pendidikan juga menerapkan home schooling atau belajar dari rumah. Menurut Airlangga, hal itu akan mengubah tatanan anggaran ke depan.
"Pemerintah dengan virtual office bisa deliver program prakerja secara digital. Mereka gak perlu antre di kantor pemerintah untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi dari rumah masing-masing dengan aplikasi digital. Ini revolusi government service. Perubahan struktural itu semua dicakup di Omnibus Cipta Kerja. Bahkan, Cipta Kerja jadi upside dari skenario pemerintahan atau dari kacamata ekonom di luar," ungkapnya.
1. Perubahan struktural akan dicakup di Omnibus Law Ciptaker
Baca Juga: Bahas RUU Ciptaker saat Pandemi COVID-19, Rapat DPR Diwarnai Interupsi