Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Aplikator transportasi online, Grab menyatakan berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Hal itu terkait larangan diskon transportasi online.
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan beleid yang mengatur larangan pemberian diskon oleh transportasi online. Beleid ditargetkan selesai pada akhir Juni 2019.
Baca Juga: Kemenhub Larang Diskon Transportasi Online, Ini Kata Go-Jek
1. Grab siap bekerja sama dengan pemerintah
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan pihaknya percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang. Menurut dia, kebijakan tersebut akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.
"Selanjutnya, Grab juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan tersebut," kata Tri kepada IDN Times, Rabu (12/6).
2. Go-Jek masih menunggu keputusan resmi pemerintah
IDN Times/Debbie Sutrisno Sementara itu, aplikator transportasi online Go-Jek masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait pengaturan tarif dan diskon. VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, mengatakan pihaknya berharap segala peraturan dilihat secara menyeluruh.
"Sehingga dampaknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan, dan industri," ungkap Michael.
3. Diskon transportasi online bisa menyingkirkan pesaing
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan larangan diskon transportasi online bertujuan untuk menghindari praktik "predatory pricing", yakni upaya memasang tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Selama ini pengertian diskon itu 'jor-joran', jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing," kata Budi seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, Budi melihat diskon dalam aplikasi transportasi online bukan lagi bertujuan pemasaran (marketing), melainkan ke arah "predatory pricing". "Jadi, bukan lagi marketing," kata dia.
Budi mengakui diskon merupakan keterlibatan entitas berbeda, seperti Gopay dan Ovo. Namun, ketika masuk ke dalam bisnis transportasi, hal itu menjadi satu kesatuan. "Jadi merusak. Padahal kita punya aturan batas atas dan batas bawah," ujarnya.
Baca Juga: Promo Diskon Transportasi Online Berpotensi Mematikan Pesaing
4. KPPU diminta mengawasi diskon transportasi online
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia Selain itu, lanjutnya, diskon itu mengubah skema tarif transportasi online, meskipun masih dalam batas atas dan batas bawah. Untuk itu, dia meminta Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) untuk mengawasi soal diskon tersebut karena masuk ke dalam ranah persaingan usaha.
"Kami minta KPPU dan beberapa kali rapat dengan KPPU kalau diskon itu potensi 'predatory pricing'. Makanya Pak Menteri minta ke saya harus ada peringatan pasal ojek daring yang gak boleh ada diskon itu," katanya.
Baca Juga: Aturan Tarif Ojek Online Direvisi, Uji Coba Dihentikan Sementara